KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Kolusi Tender Pipa Gas Cisem 2

2 hours ago 1

KPPU | CNN Indonesia

Jumat, 03 Okt 2025 09:47 WIB

KPPU menggelar sidang perdana dugaan persekongkolan tender pipa gas Cirebon-Semarang senilai Rp2,98 triliun, sidang lanjutan dijadwalkan 22 Oktober. Ketua Majelis Komisi, M. Noor Rofieq, bersama anggota Rhido Jusmadi dan Gopprera Panggabean, memimpin sidang perdana dugaan persekongkolan tender pipa gas Cisem 2, Kamis (2/10). (Foto: Arsip KPPU)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana terkait dugaan persekongkolan dalam tender pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang Tahap II (ruas Batang-Cirebon-Kandang Haur Timur) atau Cisem 2, dengan nilai proyek mencapai Rp2,98 triliun.

Sidang berlangsung di Gedung KPPU Jakarta, Kamis (2/10), dengan agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU. Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi, M. Noor Rofieq, bersama anggota Rhido Jusmadi dan Gopprera Panggabean.

"Perkara dengan Nomor 06/KPPU-L/2025 tersebut, berawal dari laporan masyarakat, dengan menyeret lima pihak sebagai Terlapor, yakni PT Timas Suplindo, PT Pratiwi Putri Sulung, PT Pembangunan Perumahan (Persero), PT Nindya Karya, serta Kelompok Kerja Pemilihan KESDM 7," bunyi keterangan tertulis, Jumat (3/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari tujuh peserta awal, hanya dua konsorsium yang tersisa hingga tahap akhir proses tender. Dalam LDP, Investigator KPPU mengungkapkan adanya indikasi praktik persekongkolan tender yang berpotensi melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Hasil penyelidikan menemukan sejumlah pola yang dinilai memperkuat dugaan pelanggaran, antara lain adendum berulang dalam dokumen tender, gangguan sistem pengadaan, penerimaan dokumen penawaran harga di luar sistem elektronik (SPSE), serta kesamaan signifikan dalam dokumen teknis antar peserta.

Faktor-faktor tersebut dianggap memberikan indikasi adanya koordinasi di antara peserta tender yang dapat mengarah pada praktik persekongkolan.

Sebagai informasi, sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu (22/10), dengan agenda tanggapan atas LDP serta pemeriksaan alat bukti surat dan dokumen dari para terlapor. Jalannya persidangan dapat dipantau melalui laman resmi KPPU di tautan berikut.

(rir)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |