Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) menyoroti kesenjangan perlindungan sosial antara pekerja formal dan informal dalam sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Dalam kajian Labor Market Brief edisi September 2025, LPEM UI menemukan bahwa pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) seperti pengemudi ojek daring, pedagang kecil, nelayan, hingga petani masih tertinggal jauh dibandingkan pekerja formal dalam hal perlindungan.
Untuk para Penerima Upah (PU) yang bekerja di perusahaan atau pemberi kerja formal, seperti buruh pabrik, pegawai tetap, atau karyawan kontrak yang menerima gaji bulanan mereka pada umumnya menerima seluruh program BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku.
Jaminan yang diterima seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Pasalnya, iuran untuk program-program tersebut dipotong langsung dari gaji dan disetorkan oleh perusahaan. Sehingga kepesertaan kelompok ini relatif tinggi dan berkelanjutan.
Bagi pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal, paket perlindungan yang tersedia jauh lebih terbatas. Program dasar yang diwajibkan hanyalah Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan iuran sekitar Rp 16.800 per bulan.
"JKK dan JKM dirancang untuk mudah diakses oleh pekerja mandiri. Namun pada praktiknya, keterbatasan pilihan program membuat segmen BPU masih jauh tertinggal dibandingkan pekerja formal," tulis LPEM UI dalam laporannya, dikutip Senin (6/10/2025).
Berdasarkan data kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan yang dihimpun oleh LPEM UI pada 2024, dari 65,2 juta tenaga kerja terdaftar hanya 45,2 juta tenaga kerja yang masuk ke dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Secara rinci, 45,2 juta tenaga kerja yang terlindungi terdiri dari 29,3 juta adalah Penerima Upah, 9,9 juta BPU, dan 6 juta pekerja jasa konstruksi.
"Artinya, BPU yang terlindungi hanya sekitar seperlima dari total peserta, padahal justru segmen ini yang banyak menghadapi risiko kerja tinggi serta memiliki tingkat ketergantungan keluarga yang besar terhadap satu pencari nafkah," tulisnya.
Untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) dari total 19,1 juta peserta aktif, 18,4 juta berasal dari PU dan hanya 674 ribu dari BPU. Sementara untuk Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, seluruh pesertanya berasal dari PU, sementara BPU sama sekali tidak memiliki akses terhadap dua program ini.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Alarm Bahaya Dunia Tenaga Kerja, PHK - Fenomena Tahan Ijazah