MAKI Pertanyakan RUU Perampasan Aset Tidak Muat Pidana Judi Online

3 hours ago 3
MAKI Pertanyakan RUU Perampasan Aset Tidak Muat Pidana Judi Online Boyamin Saiman menerima potongan yumpeng ulang tahun ke-62 Peradin  di Solo, Minggu malam 30 Agustus 2026.(MI/Widjajadi)

KOORDINATOR Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mempertanyakan langkah Komisi III DPR RI yang tidak memasukkan tindak pidana judi maupun judi online (judol) ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Padahal, RUU yang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini mencantumkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan.

Kritik tersebut disampaikan Boyamin seusai menghadiri Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Peradin di Solo pada Minggu (30/8/2026) tengah malam.

"Ada 13 jenis tindak pidana yang dimasukkan untuk dasar perampasan aset, tapi tidak ada judi atau judi online (judol)," kata Boyamin kepada Media Indonesia.

Menurut Boyamin, dari 13 daftar kejahatan yang dimasukkan, sektor seperti korupsi, narkoba, dan perdagangan orang memang wajib ada. Namun, sembilan jenis pidana lainnya dinilai kurang berpotensi jika dibandingkan dengan judi online yang dampaknya terbukti merusak perekonomian dan menggerus daya beli masyarakat secara luas.

Ia membeberkan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan simpanan yang diduga berasal dari hasil judi senilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah di perbankan. Dana tersebut mengendap dan tidak diambil oleh pemiliknya karena takut terdeteksi oleh otoritas pajak maupun PPATK akibat penggunaan identitas orang lain.

"Yang ngendon banyak sampai ratusan miliar, bahkan mungkin bisa sampai triliunan rupiah itu, simpanan judi. Tidak ada yang ngambil. Ya ini karena dulu memakai KTP orang ditembak atau dibeli, namun karena tidak bayar pajak, maka tidak berani ngambil, sebab diendus oleh kantor pajak dan PPATK," jelas Boyamin.

Atas dasar temuan tersebut, ia mendesak agar pidana judi dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset. Tidak dicantumkannya judol justru memicu kecurigaan publik mengenai kemungkinan adanya intervensi dari para bandar judi.

"Saya akan terus memantau, sebab jangan-jangan ada bandar-bandar judi yang bergerilya agar tidak dimasukkan. Patut dicurigai. Lebih dari itu, saya tidak yakin kalau RUU ini akan disahkan Desember, sebab sebelumnya sudah menipu," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa penyusunan 13 jenis tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset merujuk pada masukan masyarakat, konsultasi dengan ahli hukum, serta studi banding ke sejumlah negara seperti Singapura, Italia, Tailan, Selandia Baru, dan Amerika Serikat.

"Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi," kata Habiburokhman.

Daftar 13 tindak pidana yang masuk dalam RUU Perampasan Aset tersebut meliputi:

  1. Korupsi
  2. Narkotika dan psikotropika
  3. Terorisme
  4. Penyelundupan manusia
  5. Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
  6. Pidana kehutanan
  7. Lingkungan hidup
  8. Perpajakan
  9. Perbankan
  10. Asuransi
  11. Pertambangan
  12. Kelautan dan perikanan
  13. Perdagangan manusia
Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |