REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan bupati Bekasi, Ade Kunang diketahui menitipkan Sarjan pengusaha yang juga terdakwa ke Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Imam Faturochman untuk dapat mengerjakan proyek di lingkungan Disdik. Hal itu terungkap saat sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Ade Kunang dan ayahnya HM Kunang di PN Bandung, Selasa (2/6/2026).
Jaksa KPK mulai menanyakan apakah Kepala Disdik Kabupaten Bekasi mengenal sosok Sarjan. Kemudian dijawab bahwa yang bersangkutan hanya mengenal dan diketahui pernah mengerjakan proyek di Disdik tahun 2025 lalu.
"Saudara kenal dengan Sarjan?" tanya jaksa.
Kepala Disdik Kabupaten Bekasi pun menjawab mengenal Sarjan sebagai kontraktor dan pernah mengerjakan proyek di Disdik Bekasi sejak 2025. Ia mengaku lupa mengenal yang bersangkutan di mana.
Selanjutnya, Imam bercerita Sarjan datang ke kantornya bulan Mei tahun 2025 menanyakan apakah sudah terdapat petunjuk dari Bupati Bekasi. Ia pun menjawab sudah terdapat petunjuk tersebut.
Imam bercerita sesuai upacara pada awal bulan Mei di Cikarang Selatan dirinya diminta untuk mendatangi mobil Bupati Bekasi. Saat itu, Bupati Bekasi menjadi inspektur upacara.
"Iya (saya temui bupati), "Pak Kadis, tolong titip Pak Sarjan," ucap Imam menirukan perkataan bupati.
Setelah itu, Imam mengatakan bupati menitipkan Sarjan agar dapat mengerjakan proyek di Disdik Bekasi. Selanjutnya, jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan terhadap Imam yang berisi hal serupa.
"Atas permintaan tersebut saya memahami bahwa saudara Ade Kuswara Kunang selaku Bupati memerintahkan kepada saya agar beberapa pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi yang nantinya akan ada penawaran yang diajukan oleh saudara Sarjan, maka saya harus memberikan pekerjaan tersebut kepada saudara Sarjan," ucap jaksa membacakan BAP Imam.
Selanjutnya, Imam memerintahkan PPK untuk memberikan pekerjaan proyek ke Sarjan. Setelah itu, Sarjan memilih lima proyek yang akan dikerjakan dengan nilai masing-masing di atas Rp 1,5 miliar lebih.
Setelah itu, akhirnya Sarjan memenangkan proyek pengerjaan meja kursi. Saat ditanya apakah mendapatkan fee dari Sarjan, Imam mengaku tidak menerima apapun darinya.
Namun, Imam mengaku meminjam sejumlah uang Rp 280 juta ke Sarjan untuk keperluan pribadi dan meminjamkan ke orang lain. Uang tersebut telah diserahkan ke KPK.
"Uangnya sudah dikembalikan, Pak, ke rekening penampungan di KPK," kata dia. Ia pun mengaku tidak pernah dititipi uang oleh Sarjan untuk diserahkan ke Bupati atau ayahnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menjatuhkan vonis tiga tahun tiga bulan penjara kepada Sarjan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek di Pemkab Bekasi, Senin (15/6/2026). Ia merupakan penyuap mantan bupati Bekasi Ade Kunang dan ayahnya HM Kunang dalam sejumlah proyek.
Sementara itu, mantan bupati Bekasi Ade Kunang dan ayahnya Kunang didakwa menerima suap Rp 12,4 miliar dari pengusaha Sarjan agar meloloskan sejumlah paket proyek di Pemkab Bekasi. Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (4/5/2026).

3 hours ago
1
















































