
Oleh: Iwan Rudi Saktiawan, Policy Analyst di Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dunia ekonomi syariah baru saja kehilangan salah satu pilar intelektual terbesarnya. Prof. Umer Chapra, pemikir yang merajut fondasi epistemologis keuangan Islam modern, berpulang pada 13 Juni 2026.
Mengenang Chapra tentu tidak boleh terjebak dalam romantisasi biografi atau sekadar mendaftar deretan karya monumental di rak buku. Cara terbaik untuk menghormati sang begawan adalah dengan menguji relevansi pemikirannya di tengah realitas industri hari ini.
Semasa hidupnya, salah satu kegelisahan terbesar Chapra adalah melihat industri keuangan syariah yang kerap memilih "jalur instan" komersialisasi. Di Indonesia, kegelisahan filosofis tersebut menemukan momentum pembuktiannya melalui gerakan "Beyond Murabahah" (BM) yang kini gencar dikampanyekan oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Gerakan yang diinisiasi sejak workshop strategis KNEKS pada Oktober 2025 ini, sejatinya merupakan pengejawantahan praktis dari gagasan teoretis Chapra mengenai Value-Oriented Credit Allocation (Alokasi Pembiayaan Berorientasi Nilai).
Alokasi Pembiayaan Berorientasi Nilai
Konsep pengalokasian dana yang tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan keuntungan jangka pendek dan ketersediaan agunan (collateral). Sebaliknya, skema ini wajib mempertimbangkan nilai moral, keadilan sosial, dan kemaslahatan hakiki (Maqasid al-Shari'ah). Dana diarahkan ke sektor produktif demi pemerataan kesejahteraan (Umer Chapra, Towards a Just Monetary System, 1985).
Jika Chapra meletakkan fondasi filosofisnya pada dekade 1980-an, KNEKS hari ini sedang berupaya membongkar kebuntuan struktural (structural bottleneck) industri lembaga keuangan syariah (LKS) yang telanjur nyaman di zona aman akad-akad komersial yang "mudah".
Kajian mendalam KNEKS terhadap postur industri menunjukkan adanya polarisasi masalah yang unik antara Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) dan Bank Umum Syariah (BUS):
Pada Level BPRS: Dominasi akad murabahah (jual beli dengan margin) terjadi secara mutlak.
Pada Level BUS: Sekilas tampak pemandangan berbeda karena portofolio secara nominal didominasi oleh akad musyarakah (bagi hasil). Namun, kita tidak boleh terkecoh oleh ilusi angka ini.
Mayoritas akad yang dikategorikan sebagai musyarakah di lini BUS sebenarnya adalah Musyarakah Mutanaqisah (MMQ). Dalam praktiknya, MMQ yang dominan saat ini merupakan produk hibrida (hybrid contract) yang dikawinkan dengan akad Ijarah (sewa).
Dampaknya secara ekonomi sangat berbanding terbalik dengan esensi bagi hasil: Jenis Struktur; Sumber Pendapatan; Karakteristik Hasil; MMQ Murni; Bagi Hasil Sektor Riil; Fluktuatif (Berbagi Risiko); MMQ-Ijarah (Hibrida); Pendapatan Sewa (Ujrah); Tetap (Fixed Return)
Walhasil, postur portofolio perbankan syariah kita sejatinya masih mengidap penyakit yang sama: didominasi oleh akad-akad berpendapatan tetap (fixed return). MMQ-Ijarah menguasai lini atas, disusul oleh Murabahah di lini berikutnya.
Mengapa Harus "Beyond Murabahah"?
Secara regulasi dan kepatuhan formal, murabahah dan MMQ-Ijarah adalah 100% sah dan halal. Masalahnya bukan pada aspek fikih, melainkan pada distorsi makro dan dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkannya ketika porsi portofolio ini terlalu dominan—bahkan kerap melampaui 60–70% di berbagai bank.
Ketika mayoritas pembiayaan bertumpu pada skema mirip utang ini, masyarakat awam kesulitan membedakan perilaku bank syariah dengan bank konvensional. Inilah yang terus memicu skeptisisme publik bahwa keuangan syariah "sama saja" dengan konvensional.
Melalui gerakan "Beyond Murabahah", KNEKS berikhtiar merombak kebiasaan tersebut. Strateginya adalah mendorong optimalisasi akad bagi hasil murni (mudharabah/musyarakah) serta menghidupkan kembali akad salam (jual beli dengan bayar di muka, barang diserahkan kemudian). Meskipun salam dan murabahah sama-sama berada dalam rumpun akad jual beli, keduanya memiliki dampak psikologis dan ekonomi yang bertolak belakang pada sektor riil.
Kampanye BM tidak sekadar mendorong diversifikasi produk, melainkan mengarahkan LKS untuk:
Memprioritaskan Sektor Produktif: Mengalirkan likuiditas ke sektor hulu dan UMKM yang membutuhkan modal kerja riil.
Terlibat dalam Pemberdayaan: LKS tidak lagi “berjualan likuiditas" yang pasif, melainkan mitra yang ikut melakukan capacity building, fasilitasi akses pasar, hingga adopsi teknologi bagi nasabah.
Otopsi Masalah: Tiga Jebakan Struktural
Membedah garis lurus antara kritik Umer Chapra dan gerakan KNEKS, kita dapat mengidentifikasi tiga jebakan struktural yang saat ini sedang coba diurai di Indonesia:
1. Mimikri Karakteristik Kredit Konvensional
Karena murabahah menghasilkan piutang tetap berisiko rendah, secara perilaku ekonomi skema ini menyerupai fixed-rate loan (kredit berbunga tetap). Akibatnya, bank syariah kehilangan diferensiasi uniknya dan hanya bertindak sebagai penyedia likuiditas berbasis utang, bukan mitra strategis pertumbuhan nasabah.
2. Keengganan Membiayai Sektor Hulu
Industri perbankan syariah cenderung enggan masuk ke sektor pertanian, manufaktur dasar, atau proyek inovatif-kolaboratif. Sebab, murabahah menuntut kepastian objek barang di awal dan skema pembayaran berkala yang kaku. Di sinilah akad salam seharusnya hadir sebagai juru selamat sektor pertanian. Sayangnya, akad ini masih menjadi "raksasa tidur" dalam regulasi dan praktik.
3. Abai terhadap Berbagi Risiko (Risk-Sharing)
Esensi utama ekonomi Islam—yaitu keadilan distributif melalui berbagi risiko dan keuntungan (risk and reward sharing)—menjadi mandek. Padahal, Chapra selalu menekankan dalam setiap karyanya bahwa sistem keuangan Islam hanya akan tegak secara adil jika ada transfer risiko yang seimbang antara pemilik modal dan pengelola usaha.
Menjemput Maqasid, Melanjutkan Warisan
Kampanye "Beyond Murabahah" yang digulirkan KNEKS bukan sekadar agenda reposisi produk perbankan. Ini adalah sebuah perjuangan ideologis untuk mengembalikan perbankan syariah ke khittah-nya: menegakkan Maqasid al-Shari'ah melalui keadilan distributif di sektor riil.
Kepergian Prof. Umer Chapra adalah kehilangan besar bagi peradaban Islam modern. Namun, gagasan besarnya tidak ikut terkubur.
Keberanian KNEKS untuk mendorong industri keluar dari zona nyaman pendapatan tetap dan bergerak menuju pembiayaan yang berorientasi nilai adalah bukti nyata bahwa warisan intelektual Chapra tetap hidup, berdenyut, dan terus menantang zaman di bumi Nusantara.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

17 hours ago
5

















































