Menguji Batas Kebebasan Berekspresi

2 hours ago 7
Menguji Batas Kebebasan Berekspresi (MI/Seno)

SATU video pendek dapat melahirkan persoalan hukum yang panjang. Sebuah tantangan menghafal Al-Qu'an Surah Ad-Duha dengan hadiah minuman keras di salah satu stan sponsor festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta, pada 9 Agustus 2026, menjadi contoh mutakhirnya.

Video tersebut viral dan memantik kecaman karena ayat Al-Qur'an ditempatkan dalam konteks promosi minuman beralkohol. Penyelenggara festival kemudian mengecam tindakan itu dan menyatakan aktivitas tersebut berada di luar arahan, persetujuan, dan kendali mereka. Pihak Newport juga menyampaikan permintaan maaf.

Pertanyaan hukumnya sederhana, tetapi jawabannya tidak sederhana: apakah tindakan tersebut sekadar konten yang buruk dan tidak sensitif atau sudah memasuki wilayah penistaan agama? Pertanyaan berikutnya lebih mendasar: di mana negara harus menarik batas antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap kesakralan agama?

REAKSI MASYARAKAT

Tindakan challenge hafalan Surah Ad-Duha telah mendapatkan respons dan reaksi dari berbagai kalangan yang tampak sangat jelas. Misalnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua Bidang Fatwa KH Asrorun Ni'am Sholeh mengecam keras tindakan tersebut. Intinya: Al-Qur'an ialah kalamullah yang mempunyai kedudukan sangat suci. Membaca Al-Qur'an merupakan ibadah.

Miras justru merupakan sesuatu yang diharamkan dalam Islam. Karena itu, menjadikan hafalan Al-Qur'an sebagai syarat memperoleh miras dinilai sebagai perendahan terhadap kesucian Al-Qur'an. Oleh karena itu, MUI meminta para pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai dengan hukum.

Reaksi senada berasal dari Gubernur DKI Pramono Anung, yang menyatakan mengecam keras dan harus ada tindakan tegas atas tindakan tersebut. Ia menilai membawa promosi miras ke dalam kegiatan yang berkaitan dengan agama merupakan sesuatu yang menodai kehidupan keagamaan di Jakarta.

Sementara itu, reaksi senada juga muncul dari pengacara muslim Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) sudah mengadu ke Bareskrim. Respons kelompok advokat muslim bahkan lebih konkret, ALMI yang dipimpin Zainul Arifin mendatangi Bareskrim Polri pada 11 Agustus 2026 dan membuat aduan dugaan penistaan agama.

Perkembangan terbarunya cukup serius karena polisi pada 14 Agustus menangkap empat orang, yakni berinisial Res, E, AK, dan M, untuk didalami peran mereka dan menetapkan keempatnya sebagai tersangka (MetroTV, 15/8). Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab di lapangan.

DELIK PENISTAAN AGAMA?

Dalam masyarakat Indonesia, agama bukan sekadar urusan privat. Agama merupakan bagian dari identitas sosial dan kebudayaan masyarakat. Karena itu, simbol-simbol agama memiliki sensitivitas yang jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan simbol komersial biasa.

Al-Qur'an bagi umat Islam bukan sekadar buku atau teks. Ia merupakan kitab suci dan sumber ajaran agama. Karena itu, ketika ayat Al-Qur'an digunakan sebagai bagian dari permainan promosi minuman keras, persoalannya bukan semata-mata apakah peserta challenge tersebut benar-benar menghafal ayat.

Masalahnya ialah konteks simbolisnya. Dalam perspektif sosiolog Emile Durkheim, terdapat batas antara sacred dan profane, antara yang sakral dan yang profan. Al-Qur'an berada dalam wilayah sakral bagi umat Islam, sementara minuman keras secara agama ditempatkan dalam wilayah yang bertentangan dengan nilai tersebut.

Ketika keduanya dipertemukan sebagai strategi promosi, benturan simbolisnya menjadi sangat kuat. Namun, hukum tidak boleh berhenti pada kesimpulan sosiologis. Sesuatu yang dianggap menghina oleh masyarakat belum tentu otomatis merupakan tindak pidana.

BELAJAR DARI 2 KASUS

Dengan adanya kasus perkara penistaan agama mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Indonesia mempunyai sejarah panjang perkara penistaan agama. Kasus Ahok menjadi salah satu contoh paling terkenal. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1537/Pid.B/2016/PN Jkt.Utr, Ahok dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara 2 tahun berdasarkan Pasal 156a huruf a KUHP.

Putusan tersebut kemudian menjadi salah satu perkara penistaan agama paling kontroversial dalam sejarah hukum Indonesia. Kasus Ahok menunjukkan betapa sulitnya membedakan antara pernyataan politik, kritik terhadap penggunaan simbol agama, dan penistaan agama.

Pelajaran terpenting bukan apakah kita setuju atau tidak setuju terhadap putusan tersebut. Pelajarannya ialah bahwa dalam negara hukum, penghukuman harus dibangun di atas unsur delik, alat bukti, kesengajaan, konteks pernyataan, dan pertimbangan hakim, bukan semata-mata pada viralitas suatu peristiwa.

Pada kasus lainnya, kasus Panji Gumilang dan batas ekspresi keagamaan.

Kasus Panji kembali memperlihatkan kompleksitas yang berbeda. Dalam Putusan PN Indramayu Nomor 365/Pid.Sus/2023/PN Idm, Panji Gumilang dinyatakan bersalah dalam perkara penistaan agama dan dijatuhi pidana 1 tahun penjara pada 20 Maret 2024.

Perkara tersebut penting karena memperlihatkan bahwa ekspresi keagamaan yang dianggap menyimpang atau kontroversial tidak otomatis identik dengan tindak pidana. Yang harus diuji ialah perbuatan yang didakwakan dan terpenuhinya unsur-unsur pidana berdasarkan hukum yang berlaku. Di sinilah hukum pidana harus bekerja dengan hati-hati.

Sebelum 2026, penistaan agama terutama dikaitkan dengan Pasal 156a KUHP yang bersumber dari Pasal 4 UU No 1/PNPS/1965. Rumusan tersebut menggunakan istilah seperti 'permusuhan', 'penyalahgunaan', dan 'penistaan' terhadap agama.

Persoalannya, istilah-istilah tersebut mengandung ruang tafsir yang luas. Sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional berlaku. Bab VII KUHP baru mengatur tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, serta kehidupan beragama atau berkepercayaan, antara lain melalui Pasal 300-305. Pasal 300, misalnya, mengatur perbuatan di muka umum yang bersifat permusuhan, pernyataan kebencian atau permusuhan, dan hasutan untuk melakukan kekerasan atau diskriminasi terhadap agama atau kepercayaan. Perubahan itu penting karena negara tidak boleh menggunakan hukum pidana secara serampangan untuk menghukum setiap ekspresi yang dianggap menyimpang.

PENISTAANKAH?

Apakah kasus Al-Qur'an dan miras merupakan penistaan? Jawabannya tidak boleh diberikan hanya berdasarkan video yang viral. Ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab penegak hukum. Pertama, siapa yang membuat challenge tersebut? Kedua, apa tujuan sebenarnya? Apakah penghinaan terhadap Islam, promosi produk, lelucon, atau tindakan spontan?

Ketiga, apakah pelaku memahami bahwa objek yang digunakan ialah ayat Al-Qur'an? Keempat, apakah terdapat kesengajaan untuk merendahkan atau menghina agama? Kelima, apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur delik dalam KUHP yang berlaku saat perbuatan dilakukan? Keenam, bagaimana pertanggungjawaban tiap pihak, pelaku langsung, sponsor, penyelenggara, maupun pihak yang merekam dan menyebarluaskan?

Pertanggungjawaban pidana bersifat individual. Kebebasan berekspresi bukan cek kosong. Konstitusi memberikan perlindungan terhadap kebebasan beragama dan kebebasan menyampaikan pikiran. Namun, kebebasan bukan berarti seseorang bebas melakukan apa pun tanpa konsekuensi.

Jangan biarkan media sosial menjadi pengadilan. Kasus seperti itu semakin rumit karena hidup dalam ekosistem digital. Sebuah video berdurasi beberapa detik dapat menghilangkan konteks peristiwa. Potongan ucapan dapat dipisahkan dari kejadian utuh. Kemarahan publik dapat terbentuk sebelum polisi selesai melakukan penyelidikan.

Di sinilah prinsip due process of law harus tetap dijaga. Viralitas bukan alat bukti. Jumlah komentar bukan ukuran kesalahan. Kemurkaan publik bukan putusan pengadilan. Permintaan maaf bukan selalu pengakuan telah melakukan tindak pidana.

Begitu pula sebaliknya, label 'konten kreator' atau 'promosi' tidak boleh menjadi tameng apabila ternyata terdapat kesengajaan untuk menghina agama.

DARI PENINDAKAN KE PENCEGAHAN

Secara khusus kasus itu memberikan pelajaran kepada industri hiburan dan dunia usaha. Sponsor tidak cukup hanya memastikan produk mereka legal. Mereka juga harus memastikan cara promosi produk tidak melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum.

Penyelenggara acara juga harus mempunyai compliance system yang jelas. Setiap booth sponsor seharusnya memiliki batasan mengenai materi promosi, penggunaan simbol agama, penggunaan anak atau kelompok rentan, konten digital, ucapan pembawa acara, dokumentasi dan publikasi, serta mekanisme penghentian kegiatan yang berpotensi menimbulkan konflik.

Dengan demikian, tanggung jawab korporasi tidak berhenti pada 'kami tidak tahu'. Menjaga agama sekaligus menjaga negara hukum. Indonesia membutuhkan keseimbangan.

Kita harus menjaga kesucian agama dari tindakan yang sengaja merendahkan. Namun, pada saat yang sama kita harus menjaga hukum agar tidak berubah menjadi alat untuk membungkam kebebasan berpikir dan berekspresi.

Dari Ahok, Panji Gumilang, hingga kasus Al-Qur'an yang dijadikan materi challenge promosi minuman keras, kita memperoleh satu pelajaran penting: semakin sensitif suatu perkara, semakin tinggi tuntutan terhadap objektivitas hukum. Negara tidak boleh menghukum karena tekanan massa. Negara juga tidak boleh membiarkan penghinaan yang benar-benar memenuhi unsur pidana.

Pada akhirnya, pertanyaan kita bukan sekadar "Apakah Al-Qur'an boleh dijadikan konten?" Pertanyaan yang jauh lebih penting ialah "Ketika kebebasan berekspresi bertemu dengan kesakralan agama, siapa yang menentukan batasnya, algoritma media sosial, kemarahan massa, atau hukum?" Jawabannya harus tegas bahwa batas itu tidak boleh ditentukan viralitas. Batas itu harus ditentukan hukum yang pasti, adil, proporsional, dan menghormati kesakralan agama sekaligus kebebasan berekspresi.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |