
Oleh: Dedi Supriadi-Koordinator Pusat Studi Kota dan Dunia (Puskod)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkembangan teknologi digital telah mengubah lanskap komunikasi publik secara fundamental. Jika dahulu televisi dan radio menjadi media utama penyebaran informasi dan hiburan, kini masyarakat semakin banyak mengonsumsi konten melalui platform digital seperti YouTube, Spotify, TikTok, dan berbagai media sosial lainnya.
Salah satu format yang mengalami pertumbuhan pesat adalah siniar (podcast), baik dalam bentuk audio maupun video. Format ini menawarkan kebebasan berekspresi, fleksibilitas produksi, serta kedekatan antara kreator dan audiens. Namun di balik berbagai kelebihannya, muncul persoalan baru terkait pengawasan isi siaran.
Di Indonesia, penyiaran konvensional diatur melalui Undang-Undang Penyiaran dan diawasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan pedoman utama berupa Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Melalui instrumen tersebut, KPI dapat memberikan teguran, sanksi, hingga penghentian program yang dianggap melanggar norma kesopanan, etika, perlindungan anak, maupun nilai-nilai sosial yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
Persoalannya, banyak program siniar yang disiarkan melalui platform media sosial tidak termasuk dalam kategori lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud dalam regulasi yang berlaku saat ini.
Akibatnya, konten-konten tersebut berada di luar jangkauan pengawasan langsung KPI. Tidak sedikit siniar menghadirkan diskusi vulgar, penggunaan bahasa kasar, glorifikasi perilaku menyimpang, hingga penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
Dalam banyak kasus, konten tersebut justru memperoleh popularitas tinggi karena dianggap lebih bebas, kontroversial, dan menarik perhatian publik. Fenomena ini memunculkan pertanyaan penting: bagaimana menjaga kualitas ruang publik digital tanpa menghambat kebebasan berekspresi?
Sebagian pihak mengusulkan solusi melalui revisi regulasi, khususnya Undang-Undang Penyiaran, agar cakupan pengawasan dapat diperluas ke platform digital. Secara teoritis, pendekatan ini memang memungkinkan.
Negara dapat memperbarui definisi penyiaran sehingga mencakup konten audiovisual yang didistribusikan melalui internet. Dengan demikian, pedoman seperti P3SPS bisa diberlakukan lebih luas terhadap penyelenggara konten digital yang memiliki jangkauan publik besar.
Namun demikian, pendekatan regulatif semata tidak selalu menjadi solusi paling efektif. Karakter media digital berbeda dengan penyiaran konvensional. Jumlah kreator sangat banyak, produksi konten berlangsung masif setiap hari, dan distribusi konten melintasi batas yurisdiksi negara.
Pengawasan yang terlalu ketat juga berpotensi memunculkan tuduhan pembatasan kebebasan berekspresi serta menghambat kreativitas ekonomi digital yang sedang berkembang. Karena itu, diperlukan jalan tengah yang lebih adaptif sambil menunggu perkembangan regulasi yang lebih komprehensif.
Pertama, perlu dikembangkan mekanisme co-regulation atau pengaturan bersama antara pemerintah, platform digital, komunitas kreator, dan masyarakat. Dalam model ini, negara tidak menjadi satu-satunya pengawas, melainkan berperan sebagai fasilitator penyusunan standar etika konten digital.
Pedoman tersebut dapat mengadopsi nilai-nilai utama dalam P3SPS, seperti penghormatan terhadap norma kesopanan, perlindungan anak, penghormatan terhadap keberagaman, serta larangan penyebaran kebencian dan kekerasan.
Kedua, asosiasi kreator siniar perlu didorong untuk menyusun kode etik profesi secara mandiri. Sebagaimana profesi jurnalistik memiliki kode etik yang dihormati para pelakunya, komunitas podcaster dan kreator konten juga dapat membangun standar perilaku yang disepakati bersama.
Kreator yang melanggar dapat dikenai sanksi moral berupa pencabutan keanggotaan, penurunan reputasi, atau pembatasan kolaborasi profesional. Mekanisme ini lebih fleksibel dibandingkan sanksi negara, tetapi tetap mampu membentuk budaya produksi konten yang bertanggung jawab.
Ketiga, platform digital harus mengambil peran lebih aktif. Selama ini YouTube dan platform lainnya telah memiliki pedoman komunitas (community guidelines), tetapi standar tersebut umumnya bersifat global.
Padahal, setiap negara memiliki nilai budaya yang berbeda. Karena itu, platform perlu memperkuat kerja sama dengan pemangku kepentingan nasional untuk mengembangkan sistem moderasi yang lebih sensitif terhadap konteks sosial dan budaya Indonesia.
Konten yang mengandung unsur pornografi, ujaran kebencian, perundungan, atau eksploitasi anak harus mendapatkan penanganan lebih cepat dan efektif.
Keempat, sistem klasifikasi usia perlu diterapkan secara lebih konsisten. Banyak siniar yang sebenarnya ditujukan untuk audiens dewasa tetapi dapat dengan mudah diakses anak-anak dan remaja.
Pelabelan usia, pembatasan akses, serta fitur kontrol orang tua harus diperkuat agar perlindungan terhadap kelompok rentan dapat berjalan lebih optimal. Prinsip perlindungan anak merupakan salah satu nilai utama dalam P3SPS yang tetap relevan di era digital. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah memberlakukan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Tatakelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital.
Peraturan yang sering disebut PP Tunas ini disambut positif masyarakat dimana regulasi ini mewajibkan platform digital untuk menonaktifkan atau membatasi akses akun media sosial dan game bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Peraturan ini kini diadopsi juga oleh Pemerintah Malaysia dan bahkan ada denda mencapai 10 juta ringgit Malaysia atau setara Rp 45 miliar bagi platform media yang melanggar.
Kelima, literasi digital masyarakat harus menjadi prioritas utama. Pengawasan terbaik sesungguhnya bukan hanya berasal dari regulator, melainkan dari audiens yang kritis dan cerdas.
Masyarakat perlu dibekali kemampuan menilai kualitas informasi, memahami risiko konten negatif, serta memilih tontonan yang sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai sosial yang dianut. Semakin tinggi literasi digital masyarakat, semakin kecil peluang konten bermasalah memperoleh dukungan publik yang luas.
Pengalaman Uni Eropa dapat menjadi contoh menarik. Melalui Audiovisual Media Services Directive (AVMSD), Uni Eropa memperluas prinsip perlindungan publik yang sebelumnya hanya berlaku bagi televisi menjadi juga mencakup platform berbagi video seperti YouTube.
Namun pendekatannya tidak sepenuhnya menyamakan televisi dengan media digital. Uni Eropa menerapkan prinsip graduated regulation, yakni tingkat pengaturan yang berbeda sesuai karakter medianya.
Platform digital tetap diberi ruang inovasi, tetapi diwajibkan memiliki mekanisme perlindungan anak, sistem pelaporan konten, klasifikasi usia, dan pengendalian terhadap konten yang dapat mengganggu perkembangan moral anak. Pada akhirnya, tantangan pengawasan siniar di media sosial mencerminkan perubahan besar dalam ekosistem komunikasi modern.
Regulasi yang lahir pada era penyiaran konvensional memang menghadapi keterbatasan ketika berhadapan dengan platform digital yang dinamis. Namun kekosongan pengawasan tidak boleh dibiarkan begitu saja.
Sambil menunggu penyempurnaan regulasi, pendekatan kolaboratif melalui kode etik, pengaturan bersama, penguatan peran platform, klasifikasi usia, dan peningkatan literasi digital dapat menjadi jalan tengah yang realistis.
Pengalaman internasional justru menunjukkan, solusi paling efektif berada di tengah: regulasi yang adaptif, platform yang bertanggung jawab, kreator yang beretika, serta masyarakat yang memiliki literasi digital tinggi.
Dalam konteks budaya Indonesia, pendekatan tersebut dapat menjadi cara yang lebih realistis untuk menjaga nilai-nilai kesopanan, perlindungan anak, dan karakter ketimuran tanpa menghambat perkembangan ekonomi kreatif digital yang sedang tumbuh pesat.
Kebebasan berekspresi merupakan fondasi penting demokrasi, tetapi kebebasan tersebut perlu berjalan beriringan dengan tanggung jawab sosial.
Ruang publik digital yang sehat bukanlah ruang yang sepenuhnya bebas tanpa batas, melainkan ruang yang mampu menjaga keseimbangan antara kreativitas, kebebasan, dan penghormatan terhadap nilai-nilai budaya yang menjadi jati diri bangsa Indonesia.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

3 hours ago
3

















































