Menkomdigi Mengaku Kewalahan Blokir Konten Jahat di Internet

6 hours ago 2

CNN Indonesia

Senin, 16 Jun 2025 17:05 WIB

Menkomdigi Meutya Hafid mengaku selama ini terus memblokir konten negatif. Namun, konten dan situs baru terkait hal itu kembali bermunculan setelah diblokir. Menkomdigi Meutya Hafid mengaku selama ini terus memblokir konten negatif. Namun, konten dan situs baru terkait hal itu kembali bermunculan setelah diblokir. (Foto: Dok. Kemkomdigi)

Makassar, CNN Indonesia --

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengaku kewalahan memblokir konten hingga situs bermuatan negatif, seperti judi online, kejahatan seksual, hingga perundungan anak.

Meutya mengatakan selama ini pihaknya terus memblokir konten-konten tersebut. Namun, konten dan situs-situs baru terkait hal itu kembali bermunculan setelah diblokir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kita harus memahami ruang digital itu sama dengan ruang fisik. Kalau di ruang fisik ada kejahatan, begitu juga di ruang digital. Komdigi terus membasmi dengan terus melakukan pemblokiran, tapi tetap kejahatan itu akan muncul, termasuk perundungan terhadap anak-anak," kata Meutya di Makassar, Senin (16/6).

Meutya menuturkan pihaknya telah memblokir konten-konten pornografi seperti grup Facebook sedarah dan berbagai konten lainnya.

"Jadi kita perlu berkolaborasi dari masyarakat dan Komdigi yang melakukan takedown. Tetapi yang paling utama platform untuk menghormati aturan yang dibuat pemerintah Indonesia untuk ikut semangat yang sama," ungkapnya.

Ia menuturkan bahwa penting bagi platform digital untuk menghormati aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

"Kami berharap platform besar yang banyak diminati masyarakat Indonesia dapat menghargai dan mengikuti peraturan yang ada, mengingat mereka juga mendapatkan keuntungan dari pangsa pasar Indonesia," jelasnya.

Meski demikian, masih ada platform digital yang belum menaati peraturan pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak atau PP Tunas dengan menampilkan iklan-iklan judi online.

PP ini diterbitkan oleh pemerintah Indonesia untuk melindungi anak-anak di ruang digital, dengan mengatur tata kelola sistem elektronik dan tanggung jawab platform digital.

"Sebelum ada PP Tunas, Komdigi sudah memiliki aturan, Sistem Moderasi Konten yang mewajibkan platform, khusus pada pornografi anak dan juga judi untuk melakukan takedown dalam waktu tertentu. Jadi maksimal waktunya ada 4 jam, ada yang maksimal 24 jam yang saat ini kami evaluasi apakah mereka sudah betul-betul mematuhi," pungkasnya.

(mir/dmi)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |