Menteri PU: Siapa Pun yang tidak Bersih Akan Disingkirkan

7 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dengan mengutip pesan Presiden Prabowo Subianto siapa pun yang tidak bersih akan disingkirkan dan penyelewengan wajib dihentikan. Menurut Dody, Presiden Prabowo telah memberikan arahan tegas agar seluruh aparatur negara segera membenahi dan membersihkan diri, serta tidak ada toleransi terhadap pelaku penyelewengan yang akan diberhentikan tanpa hormat.

Pesan itu disampaikan Dody dalam konferensi pers, Sabtu (28/6/2025) malam, sebagai respons atas adanya jajaran Kementerian Pekerjaan Umum yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sumatra Utara pada Kamis (26/6/2025). Ia mengutip langsung ucapan Presiden yang berbunyi, "segera benahi dirimu, segera bersihkan dirimu, karena yang tidak bersih akan disingkirkan tanpa pandang bulu. Semua penyelewengan wajib berhenti atau yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat'," kata Dody.

Dody menyebut arahan Presiden sangat jelas dan menjadi pegangan bagi dirinya dalam menjaga amanah yang dipercayakan kepadanya sejak menjabat sebagai Menteri Pekerjaan Umum. "Saya pikir arahan yang diberikan beliau sudah sangat clear sekali," ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada KPK dan Kejaksaan Agung yang telah membantu menjaga integritas kementerian melalui pengawasan dan penindakan terhadap perilaku yang merugikan negara dan masyarakat. Menurutnya, langkah penegakan hukum tersebut sangat penting untuk memastikan pembangunan infrastruktur berjalan secara bersih, transparan, serta dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sementara itu, terkait apakah oknum yang terjaring OTT oleh KPK di Sumatera Utara segera dipecat atau tidak. Dody hanya mengaku menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Kendati demikian, dia mengaku terpukul dan "tertampar" atas adanya jajarannya yang terjaring OTT, apalagi dirinya kerap mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam mengabdikan diri kepada masyarakat.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan serta preservasi jalan di wilayah Sumut. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa terdapat dua tersangka dari proyek yang dijalankan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumut.

"Satu, TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK)," katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu.

Lalu, satu tersangka berinisial HEL dari proyek yang dilaksanakan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut. Kemudian, dua tersangka dari pihak swasta yang berinisial KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN.

Kelima tersangka tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6/2025) malam atas dugaan tindak pidana korupsi dalam upaya memuluskan proyek dengan total senilai Rp 231,8 miliar.

sumber : Antara

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |