MK Diminta Perpanjang Waktu Sengketa Pilpres dari 14 Menjadi 30 Hari Kerja

1 week ago 4
MK Diminta Perpanjang Waktu Sengketa Pilpres dari 14 Menjadi 30 Hari Kerja Warga menggunakan hak pilihnya saat mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 36, Kelurahan Minasa Upa, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (24/2/2024).( ANTARA FOTO/Arnas Padda)

PEGIAT dan pemerhati pemilu menggugat ketentuan batas waktu penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta jangka waktu yang semula 14 hari kerja diperpanjang menjadi 30 hari kerja agar proses pembuktian perkara dapat dilakukan secara lebih optimal seiring dengan semakin kompleksnya persoalan pemilu.

Permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu diajukan dalam perkara Nomor 283/PUU-XXIV/2026 oleh pegiat pemilu Titi Anggraini, Hadar Nafis Gumay, dan Nur Fauzi Ramadhan. 

Para pemohon menggugat Pasal 78 huruf a UU MK dan Pasal 475 ayat (3) UU Pemilu yang sama-sama mengatur bahwa MK wajib memutus sengketa hasil Pilpres paling lambat 14 hari kerja sejak permohonan diregistrasi atau diterima.

Kuasa hukum para pemohon, Tanti Oktari, mengatakan ketentuan batas waktu 14 hari tersebut tidak memiliki dasar akademik yang jelas sejak pertama kali diatur pada 2003.

“Para Pemohon menemukan bahwa tidak ditemukan naskah akademik, risalah pembentukan peraturan perundang-undangan, maupun dokumen resmi lain yang secara eksplisit menjelaskan raison d’être penetapan jangka waktu 14 hari kerja tersebut,” ujar Tanti di hadapan majelis hakim.

Menurut para pemohon, ketentuan tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan sistem pemilu di Indonesia. Mereka menilai sejak pemilu nasional dilaksanakan secara serentak, ruang waktu untuk memeriksa sengketa hasil pemilu menjadi semakin sempit, sementara perkara yang harus dibuktikan justru semakin kompleks.

Nur Fauzi Ramadhan menjelaskan bahwa karakter sengketa hasil pemilu telah berubah secara signifikan dibandingkan pemilu-pemilu sebelumnya.

“Namun di tahun 2014, 2019, dan 2024 persoalan sudah jauh lebih besar lagi yaitu berbicara mengenai penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan wewenang, lalu mengenai teknologi informasi dalam pemilu, hingga adanya keterlibatan aparat penegak hukum,” kata Fauzi.

Menurut para pemohon, pada Pemilu 2004 dan 2009 sengketa lebih banyak berkaitan dengan persoalan administrasi, daftar pemilih tetap (DPT), hingga kesalahan penghitungan suara. Kini, ruang lingkup sengketa telah berkembang sehingga membutuhkan waktu pemeriksaan yang lebih memadai.

Mereka juga berpendapat batas waktu 14 hari tidak lagi selaras dengan perkembangan hukum ketatanegaraan setelah sejumlah putusan MK yang mengubah desain penyelenggaraan pemilu, termasuk mengenai pemilu serentak, pemisahan pemilu nasional dan daerah, serta penghapusan ambang batas pencalonan presiden.

Karena itu, para pemohon meminta MK menyatakan kedua pasal tersebut inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelesaian sengketa hasil Pilpres dilakukan paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diregistrasi atau diterima Mahkamah.

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta para pemohon memperkuat kedudukan hukum (legal standing), khususnya Nur Fauzi Ramadhan, dengan menjelaskan keterlibatannya dalam isu kepemiluan.

“Tapi terkait dengan kegiatannya dalam rangka itu tadi, meneguhkan pemilu yang berkualitas yang mencerminkan demokrasi konstitusional yang baik, nah itu barangkali untuk Mas Nur Fauzi Ramadhan perlu ditambahkan, termasuk boleh juga dimasukkan tulisan-tulisannya yang saya baca di media,” ujar Arsul.

Arsul juga menyarankan agar permohonan tidak hanya mengutip pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi, tetapi turut menguraikan kendala yang dihadapi KPU, Bawaslu, maupun pihak terkait dalam proses penyelesaian sengketa hasil Pilpres.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta para pemohon memperjelas kerugian konstitusional yang mereka alami serta mengaitkannya dengan norma UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian.

“Ini juga agak merembet apakah ini open legal policy atau apa, akan ada pertanyaan seperti itu. Mungkin bisa dipertegas di dalam uraian kedudukan hukum,” kata Ridwan.

Ketua Panel Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga menilai para pemohon perlu menjelaskan secara rinci hak konstitusional apa yang dirugikan dengan berlakunya batas waktu 14 hari, mengingat mereka bukan pasangan calon peserta Pilpres maupun pihak yang pernah menjadi peserta sengketa hasil Pilpres.

“Yang perlu dipertegas, apa sih kerugian hak konstitusionalnya, Pak Hadar, Bu Titi, maupun Nur Fauzi ini? Apa kerugian hak konstitusionalnya?” ujar Enny.

Lebih jauh, Enny juga mempertanyakan dasar penentuan usulan waktu 30 hari kerja.

“Pilihan ini tidak sekadar menentukan 30 hari tanpa alasan. Jangan-jangan 21 hari sudah cukup, atau 17 hari juga sudah cukup. Alasannya apa kemudian menentukan pilihan waktunya 30 hari?” kata Enny. (P-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |