Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan "exit policy" bagi para emiten yang tidak mampu memenuhi ketentuan minimum free float saham dari 7,5% menjadi 15% dalam beberapa tahun ke depan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK yang baru, Hasan Fawzi menegaskan bahwa pihaknya akan terus berdampingan dengan para perusahaan terbuka dalam mendorong pemenuhan peningkatan tingkat free float saham. Ia menyebut sudah bersinergi dengan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) dalam memetakan rencana-rencana aksi korporasi para emiten serta roadmap pemenuhan free float.
"Kami harapkan nanti akan kelihatan gambaran yang lebih rinci terkait apa yang akan bisa kita harapkan terjadi di tahun pertama tahun kedua dan seterusnya," pungkas Hasan selepas Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (12/3/2026).
Pada tenggat waktu pemenuhan tingkat free float saham nanti, akan dilakukan evaluasi bersama atas pelaksanaan rencana aksi korporasi serta kondisi dan kesiapan daya serap di pasar modal RI. Hasan menyebut jika terdapat kendala tertentu, ada ruang untuk menyepakati dan merumuskan kembali rencana aksi korporasi yang dimaksud.
"Pilihan mereka untuk melakukan aksi korporasi akan kami buka seluas-luasnya, termasuk jika ada keinginan para pemegang saham utama untuk misalnya kita hadirkan kecukupan informasi kepada publik pada saat menjelang dan pelaksanaan RUPS di tempat mereka masing-masing," tukas Hasan.
Lebih lanjut, OJK juga tak menutup potensi delisting bagi perusahaan yang tak mampu memenuhi ketentuan free float saham 15%. Namun, Hasan mengatakan keputusan itu diserahkan kepada para emiten tanpa pemaksaan.
"Itu tentu jadi satu opsi voluntary yang kami serahkan kepada mereka tapi tentu tadi kalau itu diakibatkan oleh kemampuan atau daya serap pasar tentu ada klausa extension yang akan kami berikan artinya tidak kemudian dipaksakan," tutur Hasan.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK baru, Friderica Widyasari Dewi mengakui bahwa pemenuhan free float saham 15% itu tidak serta merta dapat dilakukan dan harus melalui beberapa tahap. Oleh karena itu, ia menetapkan aturan bagi perusahaan yang hendak melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) tahun ini untuk sudah memiliki tingkat free float 15%.
Selanjutnya, Kiki mengatakan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan AEI dan menyampaikan bahwa pemenuhan ketentuan free float dapat dilakukan secara bertahap di tahun pertama dan kemudian dilanjutkan tahun ketiga. Namun, perusahaan terbuka yang tak mampu memenuhi ketentuan tersebut dapat dikeluarkan.
"Ultimately, ketika emiten itu tidak bisa memenuhi ketentuan 15% itu kita akan siapkan exit policy, sehingga semuanya juga win-win. Artinya mereka tidak bisa tetap exist tanpa memenuhi ketentuan yang kita berikan," ujar Kiki.
Ia memaparkan saat ini kebutuhan meningkatkan free float saham emiten cukup besar, mencapai sekitar Rp200 triliun untuk tahun 2026.
(fsd/fsd)
Addsource on Google

1 hour ago
1

















































