OJK Rilis Aturan Baru, Bursa Wajib Terapkan Anti Fraud dan Suap

1 hour ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan baru terkait penguatan tata kelola pada industri pasar modal. Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (POJK 31/2025).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, aturan tersebut bertujuan untuk memperkuat aspek tata kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai Self-Regulatory Organizations (SRO).

"Selain itu, POJK dimaksud juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap SRO oleh Otoritas Jasa Keuangan," tulisnya dalam keterangan resmi, Rabu (13/1/2026).

Penguatan aspek tata kelola pada SRO tersebut dibutuhkan seiring dengan peningkatan kompleksitas peran SRO dalam mendukung pengembangan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon secara khusus maupun pasar keuangan secara umum.

Aturan tersebut mencakup perdagangan karbon melalui bursa karbon, central counterparty pasar uang dan pasar valuta asing, derivatif keuangan dengan aset dasar berupa Efek, dan penyelenggara sistem penyelenggara pasar alternatif sebagai infrastruktur pasar keuangan.

Atiran itu mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Desember 2025 dengan pokok- pokok pengaturannya meliputi pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi dan Dewan Komisaris SRO.

Lalu, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite SRO, penanganan benturan kepentingan, penerapan fungsi audit internal dan audit eksternal SRO, penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian internal SRO, penerapan prosedur alternatif, penyelenggaraan teknologi informasi SRO, penerapan pengawasan terhadap anak usaha SRO.

Selain itu, pemberian remunerasi, kebijakan investasi, dan rencana strategis SRO. Kemudian, penerapan strategi anti fraud, termasuk anti penyuapan. Lalu penerapan keuangan berkelanjutan, termasuk penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Serta, penerapan tata kelola dengan pemangku kepentingan, dan penyimpanan dokumen dan penanganan pengaduan.

(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |