OJK: Spin Off Bank Syariah Jalan Terbaik Dorong Keuangan Syariah

11 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ketentuan kewajiban spin off atau pelepasan unit usaha syariah (UUS) perbankan merupakan jalan terbaik untuk mengakselerasi pertumbuhan keuangan syariah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya sudah melakukan banyak analisis, penelitian, serta konsultasi dengan Komisi XI mengenai ketentuan tersebut. Dian menyebut konsep spin off tersebut sudah final yang sudah dipikirkan secara matang.

"Dan itu adalah jalan yang paling baik dan tercepat untuk kita bisa mengakselerasi pertumbuhan share keuangan syariah gitu, dan keuangan syariah pada umumnya," kata Dian selepas Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Februari 2026, Selasa (3/3/2026).

Ia juga berbicara mengenai sinergi antara Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Dian mengatakan ketimbang merger, BPR akan berada di bawah BPD syariah dan melakukan konsep yang serupa dengan perbankan konvensional.

"Jadi di situnya akan terjadi kemudian bagaimana sinergi antara BPD dengan BPR gitu, nah ini akan terjadi ini. Jadi sehingga nanti misalnya penyaluran kredit yang kecil-kecil itu akan dipegang BPR, sementara yang gede-gede oleh BPD-nya gitu. Itu secara keseluruhan," tukas Dian.

Adapun OJK mewajibkan UUS dengan nilai aset telah mencapai 50% dari total aset induknya dan/atau memiliki aset minimal Rp50 triliun untuk spin off. Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No.12/2023 tentang Unit Usaha Syariah.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu berpendapat bahwa pelepasan atau spin off unit usaha syariah perbankan tidak boleh dipaksakan. Menurutnya, spin off yang dipaksakan dapat "mengkerdilkan" skala usaha bank syariah bila tidak diikuti dengan penguatan modal.

Anggito merujuk pada hasil studi yang dilakukannya, menyebut kebijakan spin off tersebut belum tentu membuat bank syariah menjadi lebih sehat dan kompetitif. Sebab, bank syariah yang dipaksa spin off justru dapat membuat skalanya lebih kecil secara ukuran dan sulit berkembang.

"Itu yang tadi saya yang kurang setuju. Hasil studi saya itu [kebijakan spin off] tidak akan sehat ya UUS, akan mengkerdilkan dia. Kecuali dia akan digabung jadi satu," kata dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah Indonesia 2026 bertema "Pengarustamaan Ekonomi Syariah Sebagai Pilar Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional" di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Di sisi lain, Anggito menegaskan bahwa penguatan perbankan syariah memang memerlukan peran pemerintah yang kuat. Kendati begitu dia mengingatkan agar kebijakan tidak hanya berfokus pada pemisahan kelembagaan, melainkan juga mempertimbangkan kesiapan modal dan keberlanjutan bisnis.

"Saya lagi berpikir misalnya sekarang BPD-BPD Syariah. Ini kalau di merger, jumlahnya lebih dari Rp100 triliun asetnya. BPR-BPR Syariah yang sekarang sulit untuk berkembang. Karena pemegang saham pengendalinya nggak mau setor modal. Apalagi BPD Syariah. Itu sulit sekali untuk mendapatkan persetujuan dari gubernur, bupati maupun pemegang saham yang lain maupun DPRD. Jadi memang harus ada peran pemerintah," terang Anggito.

Meski demikian, ia sebagai anggota Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) belum memiliki rencana untuk memberi usulan ke anggota KSSK lainnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur spin off UUS perbankan.

(fsd/fsd)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |