Jakarta, CNN Indonesia --
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 9.323 pengaduan terkait pelindungan konsumen sejak 1 Januari hingga 5 Februari 2026. Aduan tersebut merupakan bagian dari total 65.139 permintaan layanan yang masuk melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).
Pejabat sementara (Pjs) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan laporan tersebut menjadi perhatian OJK dalam memperkuat perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Selain itu, OJK juga menerima 6.792 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal sejak awal 2026. Dari jumlah tersebut, mayoritas berkaitan dengan pinjaman online ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari total tersebut, 5.470 pengaduan mengenai pinjol, tentu saja ini pinjaman online ilegal, 1.295 terkait investasi ilegal, dan 27 pengaduan terkait dengan gadai ilegal,"
ujar Friderica dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Februari 2026 di Jakarta, Selasa (3/3).
Ia menegaskan OJK terus menggencarkan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Sepanjang periode tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan 953 entitas pinjaman online ilegal dan penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.
Dalam penanganan kasus penipuan keuangan, OJK melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC) juga telah melakukan pemblokiran ratusan ribu rekening.
"Kami dapat menyampaikan bahwa jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 436.727 rekening, dengan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp566,1 miliar," jelas Friderica.
Data tersebut merupakan akumulasi pemblokiran sejak IASC dibentuk pada November 2024. OJK juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, termasuk pemblokiran 75.711 nomor telepon yang terindikasi terkait penipuan keuangan.
Di sisi penegakan ketentuan terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), OJK telah menjatuhkan 16 sanksi peringatan tertulis kepada 16 PUJK, dua instruksi tertulis kepada dua PUJK, serta 12 sanksi denda kepada 10 PUJK sepanjang 2026.
Selain itu, dalam pengawasan perilaku pasar (market conduct), OJK juga mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 12 sanksi administratif berupa denda.
"Kami telah mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 12 sanksi administratif berupa denda," ujar Friderica.
OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan aturan guna melindungi konsumen serta menekan praktik keuangan ilegal di tengah meningkatnya aktivitas jasa keuangan digital.
(lau/ins)

5 hours ago
1

















































