Operasi Siaga Lebaran 2026, Bea Cukai dan Polri Bongkar 2 Penyelundupan Narkotika di Bandara

2 hours ago 2

Dua penindakan ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 3.192 jiwa.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG - Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar dua upaya penyelundupan narkotika jenis MDMA bercampur Kokain dalam bentuk bubuk dan Etomidate dalam pods vape di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penindakan ini merupakan hasil operasi analisis risiko berkelanjutan dan sinergi lintas instansi yang terlaksana pada periode libur Idulfitri tahun 2026.

Penindakan pertama dilakukan menjelang Idulfitri, tepatnya pada Jumat (20/3/2026) malam. Penumpang yang diamankan merupakan WNA pria berinisial CJ (39 tahun) yang tiba menggunakan penerbangan rute Techo International Airport Kamboja (KTI)-Jakarta (CGK).

Penumpang tersebut diduga terlibat sebagai kurir narkotika dengan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis MDMA sebanyak 1.915 gram. Barang haram ini  disembunyikan dalam dinding koper (false concealment) untuk mengelabuhi petugas pemeriksaan.

Selain penindakan tersebut, pada Selasa (24/3/2026) sore, Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali melakukan penindakan. Kali ini terhadap paket yang diberitahukan sebagai mainan dengan tujuan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dalam pemeriksaan terhadap paket tersebut, petugas menemukan adanya barang lain berupa pods vape berisi Narkotika golongan II jenis cairan etomidate sebanyak 8 (delapan) buah dengan modus salah pemberitahuan (false declaration). Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali bekerja sama dengan Satresnarkoba Polresta untuk pengembangan kasus, dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pria WNI berinisial JS (33 tahun) sebagai penerima paket barang kiriman tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil analisis dan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta selama periode libur Idulfitri tahun 2026. Dari hasil pengawasan diperoleh informasi berupa atensi terhadap penumpang dan barang kiriman tersebut.

Berdasarkan hasil analisis intelijen dan profiling, keduanya kemudian ditetapkan sebagai target operasi.Dengan kondisi tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta kemudian memberikan atensi khusus terhadap penumpang dan paket barang kiriman.

Dalam kesempatan yang berbeda, Tim Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap keduanya, dan menemukan adanya unsur penyelundupan Narkotika. Selanjutnya, Bea Cukai Soekarno-Hatta pun berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna proses penyelidikan dan pengungkapan jaringan.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menegaskan penindakan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam menjaga pintu masuk negara dari peredaran narkotika yang berbahaya.

“Setiap upaya penyelundupan narkotika yang berhasil kami cegah telah menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba. Ini bentuk perlindungan negara kepada masyarakat,” ujarnya

Dua penindakan ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 3.192 jiwa generasi bangsa dari bahaya narkotika. Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan ke Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Hengky menyebutkan bahwa keberhasilan penindakan narkotika ini tidak lepas dari pemanfaatan data, analisis intelijen, pemeriksaan mendalam yang efektif dan kerja sama erat antar-instansi. “Kami akan terus memperkuat pengawasan berbasis analisis risiko dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan Indonesia tidak menjadi tujuan jaringan narkotika internasional,” kata Hengky.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |