Yenti Ganarsih(Dok Univ Pakuan)
PAKAR Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menilai TPPU dalam perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memiliki indikasi yang cukup kuat. Menurut Yenti, dugaan tersebut salah satunya dapat dilihat dari temuan uang dan emas batangan ketika petugas melakukan penggeledahan di rumah Febrie.
Ia menilai jumlah harta yang ditemukan perlu ditelusuri lebih lanjut karena dianggap tidak sebanding dengan kapasitas Febrie sebagai aparat penegak hukum.
“Kita melihat bahwa indikasi ke arah itu terutama TPPU ada banget. Di rumahnya ada sejumlah itu (uang dan emas batangan) yang tidak pantas dengan dia,” kata Yenti kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
Yenti juga menyoroti kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum ketika menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Menurutnya, praktik tersebut dapat berupa penerimaan suap, gratifikasi hingga pemerasan.
“Dia itu ada kemungkinannya adalah bahwa mereka melakukan korupsi karena memberantas korupsi dengan korupsi. Mau memberantas korupsi tapi dia menerima suap atau gratifikasi atau memeras,” ujarnya.
Lebih jauh, Yenti mengaitkan persoalan tersebut dengan buruknya tata kelola pemerintahan serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ia menilai persoalan penyalahgunaan kewenangan menjadi salah satu faktor yang turut memperburuk kondisi tersebut.
“Korupsi kenapa banyak sekali, ini kan ada kaitannya dengan nepotisme, KKN, itu berarti ada masalah eksekutif yang abuse penyalahgunaan kewenangan atau melawan hukum merugikan keuangan negara,” jelas dia.
Menurut Yenti, kondisi tersebut menunjukkan rapuhnya tiga pilar kekuasaan negara, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
“Ini sudah semakin memperlihatkan bahwa tiga pilar semuanya sudah rapuh. Eksekutif, legislatif dan yudikatif sudah rapuh, cenderung korup dan pencucian uang,” imbuhnya.
Selain menyoroti dugaan TPPU, Yenti turut mengkritik pernyataan Febrie yang sebelumnya mengaku dikriminalisasi. Ia menilai istilah tersebut perlu diluruskan karena secara hukum yang dapat dikriminalisasi adalah suatu perbuatan, bukan seseorang.
“Istilah kriminalisasi itu juga salah. Saya sebagai orang kampus harus meluruskan. Kalau istilah kriminalisasi adalah satu proses. Misalnya dulu kita belum punya undang-undang pencucian uang, tiba-tiba kita punya pencucian uang, namanya kita mengkriminalisasi perbuatan menikmati hasil kejahatan itu sekarang namanya TPPU,” jelas dia.
Yenti menerangkan, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta dapat disebut sebagai kriminalisasi. Menurut dia, kriminalisasi berkaitan dengan proses ketika suatu perbuatan yang sebelumnya belum dikategorikan sebagai tindak pidana kemudian ditetapkan sebagai perbuatan pidana melalui aturan hukum.
“Yang dikriminalisasi itu perbuatan. Loh ini tidak ada undang-undangnya kok saya bisa dipidana, itu namanya kriminalisasi,” ujarnya.
Maka dari itu, Yenti menilai istilah yang lebih tepat untuk menggambarkan pernyataan Febrie adalah merasa dirinya dikriminalkan. Dalam konteks tersebut, Febrie diduga merasa tidak seharusnya berstatus sebagai tersangka atau tidak memiliki indikasi pidana, tetapi kemudian ditetapkan sebagai tersangka akibat dugaan penyalahgunaan kekuasaan maupun tekanan dari pihak tertentu.
“Mungkin yang dimaksud dia adalah dikriminalkan. Artinya, dia mengatakan bahwa saya sebetulnya tidak harus jadi tersangka, awalnya tidak harus terindikasi kemudian jadi tersangka. Tapi, saya dipaksakan karena ada abuse of power atau ada pemaksaan dari atasan yang setingkat itu,” pungkasnya. (H-2)
















































