Perluasan Akses Produk Keuangan Harus Diimbangi dengan Edukasi Risiko Finansial

4 hours ago 3
Perluasan Akses Produk Keuangan Harus Diimbangi dengan Edukasi Risiko Finansial Ilustrasi(MI/AGUNG WIBOWO)

PERLUASAN akses masyarakat terhadap produk keuangan dinilai belum diimbangi dengan pemahaman risiko yang memadai. Berdasarkan data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pusat Statistik (BPS), indeks inklusi keuangan nasional telah mencapai 80,51 persen, sementara tingkat literasi keuangan baru menyentuh angka 66,46 persen.

Kesenjangan tersebut paling menonjol pada kelompok usia muda 18–25 tahun, dengan angka inklusi mencapai 89,96 persen namun tingkat literasinya baru berada di posisi 73,22 persen. Situasi ini menunjukkan banyak generasi muda sudah aktif menggunakan layanan finansial, tetapi belum sepenuhnya membekali diri dengan pemahaman manajemen risiko saat bertransaksi, termasuk pada instrumen perdagangan berjangka komoditi.

CEO Finex, Agung Wisnuaji, menyatakan bahwa pelaku industri pialang berjangka memiliki tanggung jawab moral dan operasional untuk memastikan nasabah benar-benar memahami profil risiko sebelum memulai transaksi. Edukasi dan keterbukaan informasi menjadi kunci agar kemudahan akses teknologi tidak memicu kerugian finansial yang merugikan masyarakat.

"Kemerdekaan Indonesia menginspirasi kami untuk mendukung kemerdekaan setiap trader, yaitu kebebasan mengambil keputusan sendiri dan membangun masa depan finansial mereka. Karena itu kami membangun sistem dengan mengutamakan kepentingan trader, dan berkomitmen untuk selalu berada di sisi mereka," ujar Agung dalam keterangan resminya, Rabu (12/8/2026).

Rendahnya literasi keuangan turut memperbesar potensi masyarakat terjerat penawaran investasi ilegal, grup sinyal berbayar bodong, hingga modus pencatutan nama entitas resmi (impersonation). Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat peniruan identitas perusahaan berizin menjadi salah satu laporan terbanyak pada awal 2026.

Di sisi lain, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat telah menerima lebih dari 515.000 aduan masyarakat dengan total dana korban yang berhasil diblokir menembus sekitar Rp585,4 miliar sejak akhir 2024.

Menyikapi dinamika tersebut, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperketat pengawasan terhadap pialang berjangka melalui penilaian berkala berbasis kepatuhan, kesehatan keuangan, pengawasan transaksi, dan mekanisme penyelesaian sengketa nasabah. Pada periode Januari–Maret 2026, dari sekitar 67 pialang berjangka aktif yang diawasi, Bappebti menempatkan tujuh pialang pada peringkat teratas kepatuhan, termasuk Finex.

Transparansi Jadi Fondasi Pertumbuhan Transaksi

Agung memaparkan bahwa kepatuhan regulasi harus diwujudkan dalam transparansi dokumen risiko sejak awal pendaftaran serta program literasi berkelanjutan, seperti kolaborasi edukasi bersama Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) di berbagai daerah. Upaya perlindungan konsumen ini berkontribusi pada pertumbuhan volume transaksi perusahaan di bursa.

Kendati demikian, Agung mengingatkan bahwa program edukasi dan pengawasan ketat tidak serta-merta menghilangkan risiko yang melekat pada perdagangan berjangka. Calon nasabah tetap dituntut memiliki kedewasaan finansial dan pemahaman yang matang sebelum menempatkan modal.

"Volume mengikuti kepercayaan, bukan sebaliknya. Layanan, edukasi, dan transparansi adalah arah yang sama yang sedang didorong Bappebti, OJK, dan Bank Indonesia dalam perlindungan konsumen. Tugas kami memastikan itu benar-benar sampai ke trader," pungkas Agung.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |