ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah.(Dok. Fraksi PKB)
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, mengatakan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum Komisi III DPR RI tidak akan berhenti pada penetapan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan pencucian uang dan korupsi batu bara untuk PLTU milik PT PLN, kongkalikong penanganan perkara korupsi PT ASABRI (Persero), hingga penyelesaian utang antara PT CBS-KNI.
Abdullah mengatakan Panja akan membuka ruang aduan selebar-lebarnya bagi masyarakat yang menjadi korban dugaan pemerasan dalam penanganan sejumlah kasus besar.
Ia mengatakan tidak hanya tiga kasus yang menyeret Febri saat ini, tetapi pihaknya juga membuka aduan dugaan pemerasan dalam pusaran kasus Zarof Ricar.
"Dengan satu hal dari kami, untuk tidak berhenti di sini, dalam artian banyak hal yang harus diungkap, salah satunya pemerasan-pemerasan yang terjadi yang memang sudah diketahui publik. Salah satunya ya Zarof Ricar itu. Kita buka aduan itu selebar-lebarnya ruang itu, ruang aduan, supaya kasus ini terbuka," kata Abdullah di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Untuk menguliti skandal korupsi ini hingga ke akar-akarnya, Panja Komisi III DPR RI juga akan mengagendakan serangkaian Rapat Dengar Pendapat (RDP). Abdullah menjelaskan, Panja akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Proses persidangan di parlemen nantinya akan dikombinasikan antara sifat terbuka untuk umum dan sifat tertutup, bergantung pada sensitivitas materi serta perlindungan saksi atau pelapor.
"Nanti kita di Panja akan melakukan RDP, baik tertutup maupun terbuka, supaya kasus ini dibuka selebar-lebarnya," tambah legislator tersebut. (H-3)


















































