REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta membenarkan lahan parkir di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, yang ditemukan Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta, tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait. Parkir liar di Lebak Bulus ini sudah berjalan puluhan tahun dan menimbulkan potensi kerugian daerah hingga Rp37,8 miliar.
"Lokasi ini belum memiliki rekomendasi izin penyelenggaraan parkir," ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta Selasa (30/9/2025).
Berdasarkan regulasi perparkiran yang berlaku, setiap lokasi dengan lebih dari lima Satuan Ruang Parkir atau luas di atas 125 meter persegi wajib memiliki izin. Lokasi tersebut belum memiliki rekomendasi izin penyelenggaraan parkir.
Syafrin menjelaskan, lahan tersebut tercatat sebagai fasilitas sosial/fasilitas umum (fasos/fasum) yang merupakan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Syafrin menjelaskan, dari hasil monitoring ditemukan aktivitas pengelolaan parkir oleh warga, namun, lokasi itu hingga kini belum mengantongi izin penyelenggaraan parkir di luar badan jalan.
Jika ingin resmi, pengelola harus mengajukan permohonan pemanfaatan lahan ke Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), lalu mengurus izin parkir ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan rekomendasi dari Unit Pengelola Perparkiran.
Setelah izin keluar, lokasi tersebut akan dikenai kewajiban pajak resmi melalui penerbitan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Pemprov Jakarta akan menindak tegas parkir ilegal tersebut. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga akan berkoordinasi dengan BPAD, Bapenda, Satpol PP, wali kota hingga aparat hukum untuk penertiban.
“Jika ada pelanggaran, bisa disegel bahkan dilaporkan ke polisi,” kata Syafrin.
Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta telah menemukan praktik parkir liar yang sudah berlangsung selama 21 tahun di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta. Parkir ilegal itu ditemukan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).
Ketua Pansus Perparkiran Ahmad Lukman Jupiter mengatakan, lahan seluas 4.300 meter persegi (m2) itu dikuasai pihak tidak bertanggung jawab dan dijadikan kantong parkir tanpa izin resmi maupun setoran pajak. Adapun jumlah kerugian dihitung dari estimasi omzet parkir sekitar Rp50 juta per hari atau Rp1,5 miliar per bulan.
Dari jumlah itu, kewajiban pajak yang seharusnya disetorkan ke kas daerah sekitar Rp150 juta per bulan. Ia menegaskan praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana penggelapan pajak. Ia meminta wali kota dan jajarannya segera melaporkan kasus ini ke kepolisian.
sumber : Antara