Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal membentuk satuan tugas (Satgas) sumur minyak masyarakat. Salah satu tugasnya adalah memastikan operasional sumur minyak masyarakat sesuai dengan aspek Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan (KKKL).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan sumur masyarakat yang dilegalkan operasinya oleh pemerintah tersebut harus menaati aturan keselamatan di industri minyak dan gas bumi (migas). Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan pengawasan.
"Ya kita akan bersama-sama nanti ada Satgas yang akan kita terjunkan. Karena gini, sebenarnya kan tanda kutip sumur masyarakat ini kita legalkan. Jadi begitu kita sudah legalkan ya harus menepati aturan-aturan keselamatan yang berlaku di industri migas," kata Laode ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Nantinya, Satgas sumur minyak masyarakat tersebut akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga (K/L). Satgas tersebut melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) hingga Aparat Penegak Hukum (APH).
"Ada Satgasnya yang melibatkan K/L yang lain juga dari Kementerian Lingkungan Hidup ada juga tentunya. Kemudian dari aparat penegak hukum juga ada. Karena mereka juga nanti akan membantu menertibkan di lapangan," tambahnya.
Menurut catatannya, ada sekitar 34.000 sumur minyak masyarakat yang bisa dikerjasamakan dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Proses legalisasi sumur-sumur tersebut harus melewati berbagai tahapan. Tahapan ini dimulai dari tahap inventarisasi, tahap verifikasi keaslian data sumur, hingga laporan ke Pemerintah Daerah (Pemda).
"Dari data yang kita dapat itu, harus kita cek sumurnya benar, potensinya seperti apa, koordinat yang dikasih ke kita benar atau tidak, jangan-jangan cuma dikasih titik aja tapi nggak ada sumurnya. Sekarang kita lakukan proses verifikasi," paparnya.
Setelah proses verifikasi rampung dilakukan, pihaknya akan meminta Pemda untuk menyiapkan siapa yang akan bekerja sama mengelola sumur masyarakat tersebut. Mulai dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, hingga Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kendati demikian, Laode menegaskan tidak akan ada tambahan data sumur minyak masyarakat setelah 2 Oktober 2025. Artinya, jika ditemukan sumur minyak masyarakat yang beroperasi di luar data yang sudah diinventarisasi oleh pemerintah, akan ditindak tegas sebagai sumur ilegal.
"Oleh karena itu data ini nggak boleh lagi ada yang nambah," tegasnya.
Asal tahu saja, pemerintah resmi melegalkan aktivitas eksploitasi sumur minyak yang dilakukan oleh masyarakat. Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.
Aturan tersebut mengatur, sumur minyak masyarakat yang sudah berproduksi akan dinaungi oleh BUMD, koperasi, atau pelaku UMKM yang ditunjuk, untuk kemudian bekerja sama dengan KKKS. Tujuannya adalah menjamin keamanan dan legalitas operasi, serta mendorong perbaikan operasi sesuai dengan prinsip good engineering practice.
Dalam implementasinya, perbaikan dilakukan dalam periode penanganan sementara selama 4 tahun. Dalam regulasi ini secara tegas juga tidak memperbolehkan adanya tambahan sumur baru.
Setelah 4 tahun, jika tidak dilakukan perbaikan, maka akan dilakukan penegakan hukum (Gakkum).
Sementara itu, proses inventarisasi sumur minyak masyarakat dan penunjukan BUMD/Koperasi/UMKM ditargetkan selesai dalam waktu 1 bulan pasca Permen diterbitkan.
Berikut tindak lanjut pasca terbitnya permen ini:
1. Inventarisasi sumur oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota dan Tim Gabungan.
2. Penetapan daftar hasil inventarisasi sumur tim gabungan (titik nol).
3. Penunjukan BUMD/Koperasi/UMKM oleh Gubernur.
4. BUMD/Koperasi/UMKM mengajukan usulan kerja sama ke KKKS.
5. KKKS mengajukan permohonan ke Menteri melalui SKK Migas/BPMA.
6. Menteri memberikan persetujuan atau penolakan.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: ESDM Selidiki Longsor Maut Tambang Gunung Kuda Cirebon