Warga membagikan makanan untuk pengemudi ojek online di Jalan Sugiyopranoto, Keprabon, Solo, Jawa Tengah, Ahad (31/8/2025). Aksi tersebut digelar warga sebagai wujud solidaritas terhadap para pengemudi ojek online yang sedang bekerja sekaligus memberikan semangat dan menjaga suasana tetap kondusif.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah memberikan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/1/2026), mengatakan pekerja BPU di sektor tersebut meliputi pengemudi ojek daring (ojol), ojek pangkalan (opang), sopir, hingga kurir paket dan logistik.
“Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Misalnya, iuran sebesar Rp 16.800 per pekerja menjadi Rp 8.400 per bulan,” kata Indah.
Ia menjelaskan diskon iuran tersebut merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahun 2026 yang bertujuan memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian, sekaligus menjaga keberlanjutan kepesertaan JKK dan JKM bagi pekerja transportasi yang sehari-hari bekerja di lapangan.
Indah menuturkan sasaran diskon adalah pekerja BPU sektor transportasi, yakni pekerja yang bekerja secara mandiri dan tidak menerima gaji atau upah dari pemberi kerja.
Lebih lanjut, ia menyebut penerima diskon mencakup pengemudi dan kurir berbasis platform maupun nonplatform, baik yang telah terdaftar sebagai peserta maupun yang baru mendaftar.
“Namun, diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK dan JKM-nya dibayarkan melalui APBN atau APBD,” ujar Indah.
Adapun JKK merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat pekerjaan yang mencakup manfaat perawatan, santunan, serta tunjangan cacat bagi peserta yang mengalami cedera atau penyakit terkait pekerjaan.
Sementara itu, JKM adalah manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, melainkan karena sebab alami atau kecelakaan lain yang tidak berkaitan dengan pekerjaan.
“Diskon iuran JKK dan JKM ini berlaku selama 15 bulan, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027,” kata Indah.
sumber : ANTARA

1 month ago
2
















































