Pemerintah Buru Perambah Taman Nasional Tesso Nilo

22 hours ago 4

(Ilustrasi) Pemerintah memastikan akan menindak tegas aktivitas ilegal di Taman Nasional Tesso Nilo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah menegaskan komitmen untuk melindungi kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Riau dari berbagai bentuk aktivitas ilegal. Kawasan pelestarian ini merupakan habitat penting bagi satwa langka seperti gajah dan harimau Sumatera.

“Kami tegaskan kembali bahwa tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal di kawasan pelestarian alam. Tindakan-tindakan tegas akan terus diambil untuk memulihkan, melindungi, dan mengelola Taman Nasional Tesso Nilo,” kata Direktur Konservasi Kawasan Ditjen KSDAE Kementerian Kehutanan, Sapto Aji Prabowo, Kamis (12/6/2024).

TNTN ditetapkan sebagai taman nasional sejak 2004 dengan luas 81.793 hektare. Kawasan ini sebelumnya merupakan hutan produksi terbatas dan hutan tanaman industri. Saat ini, Tesso Nilo menjadi salah satu ekosistem hutan dataran rendah terakhir di Sumatera yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi.

Namun kawasan ini menghadapi tekanan serius. Berdasarkan data pemerintah, hanya sekitar 24 persen dari total luas kawasan atau sekitar 19.000 hektare yang masih berupa hutan alami. Sisanya telah berubah menjadi lahan terbuka, permukiman, dan kebun sawit ilegal.

Pemerintah menilai kondisi tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 jo. UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Sejumlah langkah penegakan hukum telah dilakukan, mulai dari penangkapan pelaku ilegal logging, pembongkaran pondok liar, penyitaan alat berat, hingga pemusnahan kebun sawit ilegal.

Upaya pemulihan ekosistem juga dilakukan melalui pembentukan Tim Revitalisasi Ekosistem Tesso Nilo. Tim ini bekerja dengan pendekatan berbasis masyarakat dan melibatkan warga lokal, termasuk pendatang, dalam pengelolaan kawasan.

“Upaya pemulihan ekosistem juga terus diupayakan. Hingga 2021, telah dilakukan pemulihan ekosistem seluas 3.585 ha, mencakup rehabilitasi hutan, DAS, dan kegiatan restorasi oleh Balai TNTN,” ujar Sapto.

Pemerintah juga membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Satgas yang diketuai oleh Menteri Pertahanan ini diberi mandat untuk menertibkan pemanfaatan kawasan hutan, termasuk melalui penagihan denda administratif dan penguasaan kembali aset negara.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |