Pemerintah tegas tak ada kompromi bagi platform tak patuhi PP Tunas.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan berkompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Aturan tersebut akan efektif mulai 28 Maret 2026.
Menurut Meutya, semua platform digital yang beroperasi di Indonesia harus segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dia menekankan bahwa tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan setiap entitas bisnis wajib mematuhi hukum Indonesia.
Meutya juga menyoroti pentingnya platform digital untuk tidak melakukan pembedaan dalam mematuhi aturan yang memproteksi anak-anak di seluruh dunia. Dia menekankan prinsip universalitas dan nondiskriminatif harus dipegang oleh semua platform.
Pemerintah terus mengimbau platform-platform digital yang belum memenuhi ketentuan PP Tunas untuk segera mengikuti aturan yang berlaku. Jika tidak, pemerintah akan mengambil langkah tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pengenaan sanksi administratif dan pemutusan akses.
Dalam kesempatan tersebut, Meutya mengapresiasi platform X dan Bigo Live yang telah patuh sepenuhnya terhadap PP Tunas. Sedangkan, TikTok dan Roblox dinilai kooperatif sebagian. Namun, Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube masih belum memenuhi ketentuan dari peraturan tersebut.
Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas menjelaskan bahwa sanksi akan diberlakukan untuk platform yang melanggar, di antaranya sanksi administratif berupa surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
1
















































