Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai menerapkan program pemutihan denda pajak kendaraan pada 14 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025. Dalam program ini, masyarakat hanya diwajibkan membayar pokok pajak tanpa dikenakan sanksi denda.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 mengenai Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Langkah ini diambil untuk memberikan keringanan bagi warga, sekaligus menjadi bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun Jakarta dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, agar warga bisa turut merasakan kebahagiaan dalam momen tersebut.
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2025 ini berlaku sejak tanggal 14 Juni 2025 sampai 31 Agustus 2025 untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor. Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran.
"Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga. Perayaan hari ulang tahun ini menjadi momentum bagi kami untuk mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga DKI Jakarta atas dukungan dan kerjasama mereka dalam pembayaran pajak daerah. Kami mengajak seluruh warga yang memiliki kendaraan bermotor dan belum melaksanakan kewajiban, turut memanfaatkan kebijakan ini karena penghapusan sanksi hanya akan diberikan sekali," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati, dikutip dari detikOto, Sabtu (14/6/2025).
Dengan begitu, masyarakat yang memiliki tunggakan hanya perlu membayar pokok pajaknya saja. Sedangkan denda dan sanksi tunggakannya dihapus.
"Kalau punya tunggakan, biasanya harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda. Dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja," ujarnya.
Untuk mengikuti program pemutihan ini, persyaratan yang harus dipenuhi sama seperti melakukan perpanjangan STNK pada umumnya. Persyaratannya antara lain, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi pemilik sesuai data identitas kendaraan.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Pengumuman! Warga Jakarta Tak Kena Opsen Pajak