Ilutrasi penetapan tersangka(Magnific)
AHLI Hukum Pidana Henry Yosodiningrat menegaskan penetapan seseorang sebagai tersangka tetap sah secara hukum meskipun individu yang bersangkutan belum diperiksa sebagai saksi. Ia mengatakan hal itu berlaku jika penyidik telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Sebelumnya penetapan status tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi polemik karena ia belum diperiksa sebagai saksi. Menurutnya, landasan hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Ia menjelaskan pada Pasal 90 KUHAP baru, prosedur penetapan tersangka telah diatur secara jelas. Namun, dalam norma tersebut tidak dicantumkan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat pendahuluan yang bersifat mutlak.
"Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 hanya mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka," ujar Henry dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (18/7).
Ia menekankan pentingnya prinsip kepastian hukum, yakni lex scripta (hukum yang tertulis) dan lex stricta (hukum yang ketat). Aparat penegak hukum maupun hakim, menurutnya, tidak diperbolehkan menambahkan syarat prosedural atau syarat pembatalan penetapan tersangka yang tidak secara tegas tercantum dalam undang-undang.
Relevansi Putusan Mahkamah Konstitusi
Terkait rujukan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 yang sering digunakan untuk menggugat keabsahan penetapan tersangka tanpa pemeriksaan, Henry menyebut putusan tersebut menguji UU Nomor 8 Tahun 1981 yang saat ini sudah dicabut dan digantikan oleh KUHAP baru (UU No. 20/2025).
Oleh karena itu, Putusan MK tahun 2014 tersebut tidak dapat diberlakukan secara otomatis terhadap Pasal 1 angka 28 dan Pasal 90 KUHAP baru. Henry menambahkan bahwa kewajiban pemeriksaan calon tersangka sebenarnya hanya terdapat dalam pertimbangan hukum Mahkamah, bukan dalam amar putusan.
Lebih lanjut, ia mengutip Putusan MK Nomor 150/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan permohonan pengujian terhadap ketentuan KUHAP baru tidak dapat diterima. Hingga saat ini, belum ada putusan MK yang menyatakan pasal-pasal dalam KUHAP baru inkonstitusional terkait ketiadaan kewajiban pemeriksaan calon tersangka..
Meski bukan syarat konstitutif bagi sahnya penetapan tersangka, Henry menekankan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka tetap krusial dalam proses penyidikan. Pemeriksaan tersebut berfungsi sebagai sarana klarifikasi dan pemenuhan hak-hak tersangka dalam proses pembuktian.
"Yang diuji dalam praperadilan bukan semata-mata apakah calon tersangka sudah diperiksa, melainkan apakah pada saat penetapan telah tersedia minimal dua alat bukti yang sah, relevan, dan secara objektif mengarah kepada keterlibatan orang yang ditetapkan," pungkasnya. (Ant/H-4)


















































