Ketua Umum PSSI Erick Thohir (kiri).(Antara)
PENGAMAT sepak bola nasional, Mohamad Kusnaeni, memberikan tanggapan terkait usulan pemerintah mengenai pemberlakuan kebijakan kewarganegaraan ganda. Menurutnya, langkah yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto tersebut membawa potensi keuntungan sekaligus risiko bagi pembangunan olahraga di Indonesia.
"Menurut saya, rencana kebijakan kewarganegaraan ganda memang harus diambil dengan hati-hati karena ada sisi untung dan rugi, meski untungnya lebih banyak termasuk untuk pembangunan olahraga Indonesia," ujar pria yang akrab disapa Bung Kus tersebut di Jakarta, Jumat (14/8).
Respons Terhadap Usulan Presiden Prabowo
Pernyataan ini muncul menyusul langkah Presiden Prabowo yang mengusulkan kewarganegaraan ganda dalam Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 di Gedung MPR RI. Presiden menekankan bahwa Indonesia memiliki jutaan diaspora berbakat di luar negeri, mulai dari ilmuwan hingga atlet profesional kelas dunia, yang sering kali terpaksa melepas status WNI demi karier global.
Kusnaeni menilai usulan tersebut sebagai sikap yang realistis di tengah arus globalisasi. Ia mencontohkan bagaimana negara-negara dengan hubungan historis telah lama menerapkan hal serupa. Di dunia sepak bola, fenomena ini terlihat jelas pada pemain Liga Prancis yang memiliki kewarganegaraan ganda dengan Maroko, atau hubungan antara Inggris dengan negara-negara persemakmuran seperti Australia dan Singapura.
"Jadi memang kewarganegaraan ganda merupakan sesuatu yang lumrah secara global," tambahnya.
Angin Segar dan Tantangan Loyalitas
Bagi sektor olahraga, kebijakan ini dipandang sebagai angin segar. Selama ini, banyak atlet diaspora berbakat menghadapi dilema antara membela Tanah Air atau mempertahankan kewarganegaraan asing demi jaminan masa depan dan karier profesional mereka di luar negeri. Dengan kewarganegaraan ganda, hambatan administratif tersebut dapat teratasi.
Namun, Kusnaeni juga mengingatkan adanya sisi negatif yang perlu diantisipasi secara matang, di antaranya:
- Loyalitas Ganda: Perlunya standar pengujian integritas yang jelas bagi mereka yang memegang dua paspor.
- Peluang Atlet Lokal: Potensi gangguan terhadap kesempatan atlet yang sepenuhnya dibina di dalam negeri.
- Aspek Hukum: Mengingat hukum Indonesia saat ini masih menganut kewarganegaraan tunggal, transisi ini memerlukan perubahan undang-undang yang komprehensif.
Presiden Prabowo sendiri sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan ini akan dirancang secara selektif dan terukur. Hal ini sejalan dengan pandangan Kusnaeni yang menekankan bahwa implementasi kebijakan harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan pertimbangan yang bijaksana demi kepentingan nasional. (Ant/I-1)
Usulan kewarganegaraan ganda terbatas ini ditujukan bagi talenta istimewa yang dapat memberikan sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional, termasuk di bidang olahraga prestasi.
















































