Pengamat: Jika Menerima Sesuatu, Nadiem Bisa Ditetapkan sebagai Tersangka

6 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, mantan menteri Kemenbudristek, Nadiem Makarim, bisa saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Laptop Chroomebook  Kemenbudristek. Hal ini bisa dilakukan jika ditemukan bukti Nadiem mendapatkan sesuatu dari proyek pengadaan laptop tersebut.

“Bisa saja seperti itu (Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka, Red) kalau ada bukti ia mendapatkan sesuatu dari keputusan pengadaan laptop chromebook. Kan korupsi itu kalau memperkaya diri sendiri atau orang lain, dengan merugikan keuangan negara,” ungkap Abdul Fickar. 

Hal ini disampaikan Abdul Fickar, menanggapi pemeriksaan Nadiem sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Tidak itu saja, Kejagung juga mengumumkan status cegah terhadap Nadiem. Larangan ke luar wilayah hukum Indonesia). Tindakan itu menyusul pengusutan korupsi dalam penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2023. 

Abdul Fickar melihat Kejagung sudah memiliki alat bukti dalam dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. “Alat bukti sudah ada, beberapa orang kan sudah diperiksa, kemudian bukti surat menyuratnya juga pasti ada itu. Sekarang kesimpulan siapa yang bertanggung jawab,” kata Abdul Fickar.

Dijelaskannya, jika melihat kasusnya, penyelidikan perkara ini bertumpu pada peran staf khusus Nadiem Makarim, yaitu  Fiona Handayani (FH), dan Juris Stan (JS), serta Ibrahim Arief (IA). Tapi di sisi lain, lanjutnya, belanja sebuah kementerian lebih banyak dilakukan oleh aparatur pelaksananya. “Seperti dirjen, direktur, atau sekjen. Sebenarnya ini yang lebih operasional,” jelas  Abdul Fickar.

Dengan melihat hal ini, Abdul Fickar mengatakan, bisa saja ada pihak lain yang akan ditersangkakan. Sebab, secara operasional pejabat-pejabat itu yang bertanggung jawab secara operasional.

“Seperti Nadiem sekarang ini lagi didengar (keterangannya)). Kan putusan akhir ada di dia (Nadiem, Red). Penyidik akan melihat dapat apa dia  (Nadiem) dalam putusannya. Tapi yang pasti, biarpun diduga para staf khusus yang bermain tapi di lapangan pejabat-pejabat pelaksana itu yang menjalankannya. Tinggal nanti dilihat apakah dalam keputusannya Nadiem mendapat sesuatu atau tidak,” paparnya.

Mengenai kemungkinan Kejagung akan berani menjadikan Nadiem sebagai tersangka, Abdul Fickar tidak terlalu yakin dengan hal itu. Ia mengambil contoh saat mantan menteri koordinator perekonomian Airlangga Hartarto yang dulu juga sudah diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). “Itu diperiksa sudah lama, tapi kemudian tidak jelas,” kata Abdul Fickar.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menerangkan, Nadiem memang masih berstatus saksi. Namun untuk mempermudah pengungkapan dan proses hukum, penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memutuskan untuk menebalkan status cegah terhadap Nadiem.

Dalam kasus ini, selain memeriksa Nadiem, Kejagung juga telah memeriksa tiga staf khusus dan tim teknis. Mereka adalah Fiona Handayani (FH), dan Juris Stan (JS), serta Ibrahim Arief (IA). Kejagung bahkan sudah memeriksa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Senin (23/6/2025). 

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |