Pengamat Nilai Perpres Ojol Ciptakan Iklim Usaha yang Sehat

4 days ago 3
Pengamat Nilai Perpres Ojol Ciptakan Iklim Usaha yang Sehat Pengemudi ojek daring menunggu penumpang di kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Rabu (24/6/2026).(MI/AGUNG WIBOWO)

REGULASI perlindungan transportasi daring berupa Peraturan Presiden (Perpres) Ojek Online (Ojol) ditargetkan rampung dan resmi diteken sebelum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Regulasi ini dirancang guna menghadirkan kepastian hukum serta menyeimbangkan relasi kerja antara aplikator dan pengemudi.

Analis politik dan hukum Boni Hargens menilai kehadiran Perpres Ojol merupakan bentuk intervensi konkret negara untuk memperkuat posisi tawar jutaan pengemudi yang selama ini dinilai rentan.

"Urgensi utama di balik penerbitan Perpres Ojol adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan kesejahteraan bagi jutaan pengemudi ojol yang selama ini berada dalam posisi tawar lemah terhadap perusahaan aplikasi," ujar Boni melalui keterangan tertulisnya, Rabu (12/8/2026).

Direktur Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) tersebut membeberkan tiga urgensi mendasar yang menjadi fokus regulasi ini. Aspek pertama berkaitan dengan pemotongan komisi oleh aplikator yang selama ini dinilai terlalu tinggi karena kerap melampaui angka 20 persen dari total tarif perjalanan. Melalui intervensi aturan baru ini, batas maksimal potongan komisi aplikator dipangkas menjadi maksimal 8 persen, sehingga pengemudi berhak mengantongi setidaknya 92 persen dari pendapatan per perjalanan demi mendongkrak kesejahteraan mereka.

Selain masalah komisi, urgensi kedua menyoroti kepastian jaminan sosial dan keselamatan kerja. Status kemitraan yang selama ini melekat kerap membuat pengemudi luput dari hak ketenagakerjaan formal, sehingga payung hukum Perpres ini dirancang untuk memberikan perlindungan jaminan sosial dan kesehatan yang layak saat pengemudi mengaspal di jalan.

Adapun aspek krusial ketiga menyangkut penataan relasi kemitraan yang lebih adil dan transparan. Perpres ini meniadakan tindakan sepihak oleh pihak aplikator, terutama dalam penentuan formula tarif maupun sanksi penonaktifan akun (suspend) secara sepihak tanpa mekanisme klarifikasi yang jelas.

Selain tiga aspek kesejahteraan mitra di atas, Boni menambahkan bahwa draf regulasi juga dirancang adaptif terhadap lanskap bisnis modern. Pengawasan terpadu lintas kementerian nantinya tidak hanya menjangkau layanan transportasi penumpang roda dua, melainkan diperluas ke sektor pengantaran makanan dan jasa pengiriman barang (logistik).

"Dengan penataan menyeluruh dari aspek pembatasan komisi, kepastian hak jaminan sosial, hingga transparansi sanksi kemitraan, regulasi ini diharapkan menciptakan iklim industri transportasi digital yang sehat, aman, dan berkeadilan bagi seluruh pihak," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin Rapat Koordinasi lintas kementerian pada Senin (10/8/2026) guna mematangkan draf akhir Perpres tersebut. Dasco menegaskan bahwa pembahasan difokuskan pada perlindungan menyeluruh bagi pengemudi, penumpang, hingga perusahaan platform digital, sekaligus menjaga iklim usaha yang kompetitif. (H-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |