Pengamat: Penyidikan TPPU Febrie Harus Fokus Telusuri Asal Aset, Bukan Predicate Crime

1 week ago 6
 Penyidikan TPPU Febrie Harus Fokus Telusuri Asal Aset, Bukan Predicate Crime Febrie Adriansyah(Antara)

PENYIDIKAN dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dinilai harus tetap berfokus pada penelusuran asal-usul aset yang diduga berasal dari tindak pidana. 

Pakar hukum Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menilai perkara TPPU merupakan kejahatan yang berdiri sendiri (independent crime). Karena itu, menurut dia, pembuktian tidak harus bergantung pada terlebih dahulu dibuktikannya tindak pidana asal (predicate crime) agar proses hukum tidak menjadi berlarut-larut.

“Menurut saya TPPU tidak perlu predicate crime karena TPPU adalah independent crime,” kata Hudi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/8).

Ia menjelaskan, fokus penyidik seharusnya diarahkan pada kewajaran asal-usul harta yang dimiliki tersangka dengan membandingkannya terhadap penghasilan resmi selama menjabat sebagai jaksa.

“Penyidik cukup menanyakan aset sebanyak itu berasal dari mana dibandingkan dengan penghasilan sebagai jaksa,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, aparat penegak hukum tengah mendalami aset bernilai fantastis yang telah disita, yakni sekitar Rp476 miliar dan emas seberat 74 kilogram. Nilai aset tersebut menjadi salah satu titik krusial untuk menguji apakah kekayaan yang dimiliki sebanding dengan sumber pendapatan yang sah.

Hudi menilai langkah penggeledahan yang dilakukan penyidik menunjukkan keseriusan aparat dalam mengungkap perkara. Ia meyakini aparat telah mengantongi informasi awal yang cukup untuk menelusuri jejak kepemilikan aset tersebut.

“Kasus sebesar ini sudah merupakan prestasi APH dengan menggeledah tempat aset itu. Saya yakin aparat mendapat informasi dari pelaku kejahatan atau informan yang bagus,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar penyidik tidak membangun konstruksi perkara yang justru mengaburkan fokus penyidikan.

“Aparat penegak hukum jangan ragu lagi dalam proses hukum yang bersangkutan dan jangan ada skenario di dalam skenario sehingga dapat mengaburkan kepemilikan aset tersebut,” tegas Hudi.

Di sisi lain, perkembangan penyidikan juga menyentuh aspek perlindungan saksi. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat ini tengah melakukan asesmen terhadap pengusaha Ferry Hongkiriwang yang berstatus saksi. Ferry berpeluang memperoleh status justice collaborator apabila keterangannya dinilai memiliki kontribusi signifikan dalam mengungkap perkara.

Sementara itu, Tim 9 Kejaksaan Agung terus menelusuri dugaan aliran dana dalam kasus tersebut. Terbaru, penyidik menggeledah sebuah rumah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/7) malam. Penggeledahan yang berlangsung sekitar tiga jam itu menghasilkan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aliran dana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan dokumen yang ditemukan akan dimintakan penetapan penyitaan ke pengadilan sebelum dianalisis lebih lanjut.

“Temuan tersebut akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat pembuktian konstruksi perkara,” kata Anang.

Meski demikian, dokumen yang disita belum serta-merta mengungkap asal-usul aset yang menjadi fokus utama penyidikan. Penyidik masih harus menelusuri aliran dana, kepemilikan sebenarnya atas aset, serta keterkaitan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan TPPU tersebut.  (Z-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |