Pengendara Mobil Wajib Hati-Hati, Begini Penjelasan Aksi Pencurian dengan Modus Pura-Pura Ditabrak

1 hour ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit Pencurian Kendaraan Bermotor (Ranmor) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menggunakan modus pura-pura ditabrak di kawasan Jakarta Pusat. Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Noor Maghantara menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Jumat (5/12/2025) saat korban yang berinisial RRP (53) tengah berkendara dengan menggunakan mobil di Jalan Percetakan Negara, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"Ada seseorang yang mengaku telah tertabrak oleh korban. Setelah itu, korban keluar dari mobil dan menghampiri orang tersebut," kata Maghantara dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Setelah menghampiri orang tersebut, korban kembali masuk ke dalam mobil. "Namun, sudah didapati tas miliknya sudah hilang. Setelah itu, korban mengecek dashcam (kamera dashboard) miliknya. Berdasarkan rekaman tersebut, terdapat komplotan yang memang niat untuk mencuri barang milik korban," ujar Maghantara.

Selanjutnya, korban yang kehilangan tas berisi kartu identitas, ponsel dan uang tunai lebih dari Rp20 juta itu langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Berdasarkan laporan korban, Subdit Ranmor Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berinisial PP (33) di kawasan Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.

"PP berperan sebagai penadah barang curian tersebut. Dari pengembangan selanjutnya, tim menangkap dua pelaku lainnya di lokasi yang berbeda," ucap Maghantara.

Kedua tersangka lainnya, yaitu MY (58) yang berperan sebagai eksekutor ditangkap di Majalengka, Jawa Barat, pada Rabu (10/12/2025), dan A (58) yang berperan membantu eksekutor ditangkap di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Kamis (11/12/2025).

"Sejumlah barang bukti juga turut diamankan, yaitu dua unit kendaraan sepeda motor, tiga ponsel tersangka, satu ponsel milik korban, pakaian yang digunakan pelaku dan rekaman CCTV (kamera pengawas)," ungkap Maghantara.

Para pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara dan atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |