Peradi Profesional dan Unhas Siapkan Pendidikan Profesi Advokat

3 hours ago 7

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peradi Profesional bersama Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) menyiapkan Program Pendidikan Profesi Advokat (PPA) untuk meningkatkan kompetensi calon advokat. Program tersebut ditargetkan mulai berjalan pada Maret 2027.

Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar mengatakan, PPA diharapkan dapat melahirkan advokat yang bermutu, beretika, dan berkarakter. Hal itu disampaikan setelah Focus Group Discussion (FGD) persiapan pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Advokat Fakultas Hukum Unhas bersama Peradi Profesional.

“Tentunya melahirkan advokat yang bermutu, beretika dan berkarakter. Itulah moto daripada organisasi PERADI Profesional. Jadi Profesional akan membuktikan bahwasanya PPA ini harus lahir untuk meningkatkan mutu, kompetensi daripada advokat,” kata Harris, Jumat (18/9/2026).

Menurut Harris, pendidikan profesi diperlukan untuk memperdalam kompetensi advokat. Ia menilai pendidikan advokat yang berlangsung selama ini masih menjadi perdebatan karena dinilai relatif singkat untuk membentuk seorang profesional.

“PKPA itu sebenarnya kan hanya mencetak satu, dua minggu, terus tiba-tiba bisa orang berpraktik. Harusnya kan kita ini kalau profesi, ya harus betul-betul punya kompetensi,” sambung Harris.

Harris mengatakan, persiapan PPA masih akan dilanjutkan melalui kajian sebelum program tersebut mulai dijalankan. “Kita melakukan kajian hari ini, akan dilanjutkan dengan besok, dan insyaallah kita mulai gerakkan di Maret ke depan, program ini sudah bisa berjalan,” jelas Harris.

Sekretaris Jenderal Peradi Profesional Yuhelson mengatakan, pembukaan PPA merupakan inisiatif Fakultas Hukum Unhas yang kemudian direspons Peradi Profesional untuk diimplementasikan.

Yuhelson mengatakan, penyelenggaraan pendidikan profesi advokat memiliki dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2019.

Menurut dia, selama ini pendidikan profesi advokat belum dapat dilaksanakan karena terdapat ruang yang diberikan melalui putusan Mahkamah Konstitusi untuk penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Kondisi tersebut, menurut Yuhelson, turut memunculkan pembahasan mengenai kualitas dan mutu advokat.

“Nah, melihat fenomena yang terjadi selama ini, di mana kualitas dan mutu advokat sistem rekrutmennya itu terlalu mudah, sehingga kita melihat ada fenomena kualitas advokat itu terdegradasi. Sehingga keinginan mulia dari Unhas bersama PERADI Profesional adalah untuk meningkatkan mutu lulusan dari calon-calon advokat ini,” ungkap Yuhelson.

Yuhelson berharap PPA dapat mendukung penguatan profesi advokat sebagai officium nobile. Menurut dia, PPA dapat menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan profesi advokat dengan proses pembelajaran yang lebih mendalam.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |