Peradi Profesional Dikukuhkan, Dorong Standar Baru Profesi Advokat

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) resmi dikukuhkan lewat pelantikan pengurus di Fairmont Hotel Jakarta, Jumat (8/5).

Ketua Umum PERADI Profesional Harris Arthur Haedar mengatakan organisasi ini telah memperoleh legitimasi penuh dari negara melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000086.AH.01.07.TAHUN 2026 yang ditetapkan pada 27 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arthur mengatakan momentum pelantikan tersebut bukan sekedar seremoni semata. Namun, menjadi sinyal kuat hadirnya standar baru dalam praktik advokat di tengah lanskap hukum yang semakin kompleks, dinamis dan menuntut profesionalisme tinggi.

"PERADI Profesional hadir bukan untuk menciptakan fragmentasi organisasi advokat, melainkan untuk memperkuat ekosistem profesi hukum melalui standar yang lebih adaptif, modern, dan berorientasi pada kualitas," kata Harris dalam keterangannya, Jumat.

Salah satu fokus utama PERADI Profesional adalah pembaruan sistem pendidikan advokat. Melalui evaluasi terhadap implementasi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), organisasi ini menghadirkan pendekatan baru melalui Program Pendidikan Advokat (PPA).

Harris menyebut program itu dirancang untuk melahirkan advokat yang tidak hanya memenuhi syarat administratif. Tetapi juga memiliki kesiapan praktik yang kuat, kompetensi profesional yang terukur dan integritas tinggi dalam penegakan hukum

"Dengan pendekatan ini, PERADI Profesional ingin menjawab tantangan utama profesi advokat, kesenjangan antara teori dan praktik di lapangan," ucap dia.

Kemudian, sebagai bagian dari penguatan kelembagaan, PERADI Profesional sudah menandatangani sejumlah Nota Kesepahaman (MoU) dengan berbagai pihak strategis. Mulai dari kementerian, perguruan tinggi, hingga sektor perbankan.

Hingga saat ini, organisasi telah menjalin kerja sama dengan 39 perguruan tinggi di seluruh Indonesia, membentuk kepengurusan di 30 provinsi, mengembangkan sinergi dengan 6 kementerian/lembaga negara dan menjalin kemitraan dengan 2 institusi perbankan.

"Langkah ini menegaskan posisi advokat tidak lagi berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari ekosistem hukum yang terintegrasi dengan dunia pendidikan, kebijakan publik, dan sektor ekonomi," kata Haris.

(dis/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |