Ketua Umum DPP Perbasi Budi Djiwandono (kedua kanan).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — DPP Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) menjatuhkan sanksi tegas terhadap seorang pelatih basket di Jawa Tengah yang terbukti melakukan pelanggaran etik dan disiplin berupa tindakan kekerasan terhadap pemain.
Melalui Badan Legal, Etik, dan Disiplin, DPP Perbasi menjatuhkan hukuman skorsing berupa larangan bermain maupun berpartisipasi dalam pertandingan selama 10 tahun. Putusan tersebut tertuang dalam surat keputusan DPP Perbasi tertanggal 31 Agustus 2026.
Selain sanksi skorsing, DPP Perbasi juga menetapkan pencabutan lisensi kepelatihan terhadap yang bersangkutan apabila nantinya dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ketua Umum DPP Perbasi Budisatrio Djiwandono menegaskan, tidak ada tempat bagi kekerasan dalam proses pembinaan atlet bola basket. Ia mengingatkan seluruh pelatih dan pemangku kepentingan agar mengedepankan metode pembinaan yang sehat dan profesional.
“DPP Perbasi mengingatkan kepada semua pelatih maupun stakeholder yang terlibat dalam pengembangan bola basket di Indonesia untuk tidak memakai cara-cara kekerasan dalam pembinaan atlet,” tegas Budisatrio dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2026).
Ia juga menginstruksikan seluruh pengurus Perbasi di Indonesia untuk merespons secara aktif setiap laporan kekerasan yang terjadi di lingkungan bola basket. Menurut dia, setiap kasus harus diusut secara tuntas dan dikoordinasikan dengan DPP Perbasi untuk menentukan langkah selanjutnya.
Dalam menjatuhkan sanksi tersebut, DPP Perbasi berpedoman pada Pasal 43 Anggaran Dasar (AD) Perbasi. Aturan itu menyebutkan Perbasi memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi kepada pelaku olahraga maupun olahragawan yang tidak menaati peraturan dan ketentuan organisasi.

2 hours ago
3
















































