Polisi soal Wajah Terduga Penyiraman Air Keras: Ini Bukan AI

6 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menegaskan wajah terduga pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus yang diungkap pada Rabu (18/3) bukan editan maupun hasil Artificial Intelligence (AI).

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Iman Imanuddin mengatakan wajah terduga pelaku yang ditampilkan ke publik terdeteksi dari analisis CCTV.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini hasil dari pengambilan gambar terhadap CCTV yang sudah kami peroleh," kata Iman Imanuddin dalam Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Rabu (18/3).

"Kami tekankan kepada rekan-rekan sekalian, ini sama sekali tidak dilakukan perubahan ataupun pengolahan, sehingga kami dapat pertanggungjawabkan bahwa ini bukan hasil artificial intelligence," ujarnya.

"Kami sampaikan bahwa ini adalah murni kami ambil dari CCTV yang tertangkap kamera pengawas di sepanjang jalur yang dilalui oleh para pelaku, sehingga bukan hasil artificial intelligence," imbuhnya.

[Gambas:Video CNN]

Iman menyatakan dua orang sudah dinyatakan sebagai terduga pelaku penyiraman air keras kepada Andrie Yunus dan wajahnya diungkap ke publik. Mereka adalah BHC dan MAK.

Keduanya, kata Iman, memang sejak awal sudah terlihat mengikuti korban dari kantor pusat YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) beralamat di Jalan Diponegoro, Menteng.

Keduanya terekam mengikuti korban bahkan saat mengisi bensin saat perjalanan pulang hingga dieksekusi penyiraman air keras di daerah Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat.

"Ini rekan-rekan dapat kami sama-sama melihat yang bagian pengendara depan, kemudian ini adalah yang bagian penumpang belakang, yang di TKP terlihat menyiramkan cairan kepada korban," ucap Iman sembari menunjukkan video CCTV.

Sementara itu, temuan Mabes Polri berbeda dengan Puspom TNI. Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto hari ini mengungkap empat terduga pelaku penyiram air keras terhadap Andrie Yunus.

Inisial keempat terduga pelaku antara lain NDP dengan pangkat kapten, SL dan BHW berpangkat lettu, ES dengan pangkat serda. Keempatnya dijerat pasal 467 ayat 1 dan 2 KUHP baru yang mengatur soal penganiayaan berencana.

(ldy/chri)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |