Politikus NasDem soal Sengketa 4 Pulau: Jangan Buat Luka Baru di Aceh

1 day ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) Aceh I, Muslim Ayub mengaku khawatir keputusan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) mengubah status empat pulau di Aceh menjadi wilayah administrasi Sumatera Utara (Sumut) akan memicu ketegangan.

Muslim menyebut semua anggota DPR dari Aceh tak akan tinggal diam dengan keputusan pemerintah tersebut. Dia mengingatkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar tak mengambil keputusan sesumbar jika tak ingin memicu luka lama masyarakat Aceh.

"Ya, kami selaku anggota DPR di sana, kami tidak tinggal diam. Jangan buat persoalan baru di Aceh lagi, persoalan lama juga masih. Jadi itu dimarginalkan. Jangan tumbuh lagi persoalan baru. Pulaunya dicaplok 4 pulau, bukan main-main," kata Muslim saat dihubungi, Rabu (11/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek sejak lama telah masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Singkil, Aceh.

Menurut dia, pemerintah tak punya dasar untuk memindahkan empat pulau tersebut menjadi wilayah administrasi Sumatera Utara. Menurut Muslim, masyarakat Aceh selama ini sudah cukup termarjinalkan sehingga pemerintah tak perlu membuat luka baru.

"Jangan membuat luka baru lagi terhadap orang Aceh. Kontribusi Aceh terhadap Indonesia itu harus... Jangan buat masalah lagi. Karena apapun namanya, ini tanda petik ya, ini gasnya banyak di sana," katanya.

"Itu miliaran, bukan, triliunan. Dan Dubai sudah mau investasi di sana," imbuh Muslim.

Politikus Partai NasDem itu meminta Mendagri mengkaji ulang keputusan mengubah status empat pulau dari wilayah Aceh ke Sumut. Dia mengaku tak bisa membayangkan masyarakat yang selama ini memiliki KTP Aceh harus mengubah identitas.

"Jadi ini mohon barangkali Mendagri meninjau ulang yang sudah diputuskan," katanya.

Status administrasi perubahan status empat pulau itu tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Sebelumnya empat pulau itu dimiliki oleh warga Aceh dengan dokumen sah serta ditandai dengan adanya prasasti yang dibangun oleh Pemkab Aceh Singkil pada 2008.

Tito mengatakan pemerintah pusat tidak memiliki kepentingan pribadi terhadap perubahan status empat pulau itu, melainkan hanya ingin menyelesaikan masalah batas wilayah secara objektif dan legal.

Tito menjelaskan, batas darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah sudah diteliti oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI Angkatan Laut, dan Topografi Angkatan Darat, sehingga pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau tersebut berada dalam wilayah Sumatera Utara.

"Batas daratnya sudah selesai, antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah. Ditandatangani dua belah pihak, cuma batas lautnya," kata Tito di Istana Kepresidenan, Selasa (10/6).

(thr/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |