Jakarta, CNBC Indonesia - Kebangkrutan perusahaan tekstil kembali mengguncang industri manufaktur nasional. Kali ini, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk resmi dinyatakan pailit setelah gagal menyelesaikan kewajiban finansialnya.
Putusan pailit terhadap perusahaan asal Bandung tersebut semakin menambah daftar panjang pabrik tekstil yang tumbang dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini turut memunculkan kekhawatiran terhadap masa depan industri tekstil dalam negeri, khususnya yang berbasis tenaga kerja padat karya.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan pemerintah tidak tinggal diam dalam merespons persoalan ini. Saat dimintai tanggapan terkait langkah penanganan kebangkrutan perusahaan tekstil tersebut, Faisol menegaskan bahwa pembahasan tengah berlangsung bersama pelaku industri.
"Lagi dibahas siang ini, bersama asosiasi," ujar Faisol kepada CNBC Indonesia usai diskusi bersama Forum Wartawan Industri (Forwin) di Jakarta, Senin (29/9/2025).
Pemerintah tengah melakukan konsolidasi dengan asosiasi industri tekstil guna mencari solusi terbaik atas gelombang kebangkrutan yang terjadi. Di tengah tekanan ekonomi global, tantangan industri tekstil memang semakin kompleks. Mulai dari serbuan produk impor murah, penurunan permintaan global, hingga beban biaya produksi yang terus meningkat. Tak sedikit perusahaan yang akhirnya kesulitan bertahan, terutama yang tidak memiliki struktur keuangan yang kuat.
Foto: Sejahtera Bintang Abadi Textile. Dok SBAT
Sejahtera Bintang Abadi Textile. Dok SBAT
Gelombang pemutusan hubungan kerja pun tidak terhindarkan. Ribuan pekerja terancam kehilangan mata pencaharian jika tren ini terus berlanjut tanpa solusi jangka panjang. Pemerintah perlu segera merumuskan kebijakan yang berpihak pada keberlangsungan sektor tekstil nasional, termasuk kemudahan akses pembiayaan, perlindungan pasar domestik, serta insentif fiskal yang tepat sasaran.
Sementara itu, kasus pailit seperti yang menimpa perusahaan tekstil di Bandung disebut bisa menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan untuk segera berbenah. Pemerintah pun diharapkan tak hanya bersikap reaktif, tetapi mulai menyusun strategi industri tekstil yang lebih adaptif dan berkelanjutan.
Adapun SBA Textile dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan tersebut tertuang dalam perkara No. 3/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt. Pst yang diputuskan pada 29 Agustus 2025.
"Menetapkan keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) terhadap TERMOHON PKPU / PT SEJAHTERA BINTANG ABADI TEXTILE, TBK, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan dengan segala akibat hukumnya," tulis putusan Pengadilan Niaga dikutip Senin (29/9/2025).
Dalam keputusan tersebut, Pengadilan Niaga juga sudah menunjuk dan mengangkat Asri SH, Syafrullah Alamsyah, dan Irwandi Husni sebagai kurator dan pengurus.
Pengadilan juga memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
Atas dasar keputusan tersebut, manajemen SBA Textile buka suara. Dalam keterbukaan informasi, pihak SBA Textile mengakui status pailit tersebut.
"PT Sejahtera Bintang Abadi Textille Tbk dinyatakan Pailit dari Pengadilan dengan nomor. 3/Pdt.SusPKPU/2025/PN Jkt. Pst," tulis SBA Textile.
(fys/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menaker Bongkar Alasan Perusahaan PHK Buruh, Beberkan Data Mengejutkan