Naufal Arkan El Rochim
Eduaksi | 2026-07-02 16:25:24
Pinterest)" />
Ilustrasi kebebasan berpendapat. (Foto: Pinterest)
Menjadi salah satu negara dengan netizen terkompak di dunia bukan berarti mereka juga kompak di kehidupan nyata. Kurang lebih itulah yang terjadi di Indonesia—negara dengan jumlah penduduk yang hampir mencapai angka 290 juta jiwa itu adalah contoh nyata dari pernyataan tersebut. Meski menggunakan demokrasi sebagai sistem pemerintahannya, Indonesia nyatanya masih terjebak pada kondisi rakyat selalu menjadi pihak yang dirugikan.
Jika dilihat lebih dekat, kondisi tersebut nyatanya bukan karena faktor rakyatnya yang tidak menyadari kalau mereka selalu dirugikan, melainkan tidak adanya cukup keberanian dalam menyuarakan pendapat mereka. Hal tersebut sebenarnya didasari oleh banyak faktor, namun ada satu faktor yang membuatnya terus terjadi dari zaman ke zaman, yaitu pendidikan.
Pendidikan yang seharusnya menjadi proses seseorang menjadi individu yang berakal serta beradab, nyatanya tidak sepenuhnya berhasil di Indonesia. Anak hanya dituntut untuk lulus dengan nilai yang baik, terlepas dari apakah dia benar-benar belajar atau hanya sekadar menghafal dan lupa setelah beberapa hari. Fenomena tersebut biasanya disebabkan oleh dua pihak, sistem pendidikan dan lingkungan. Sistem pendidikan di Indonesia selama ini terlalu berfokus pada hafalan teori—kelayakan seorang murid untuk naik jenjang hanya ditentukan dari mereka mengerjakan soal ujian. Hampir tidak ada perbedaan antara anak yang benar-benar belajar dan yang hanya menghafal sehari sebelum ujian jika bentuk penilaiannya seperti itu. Di sisi lain, lingkungan tempat pendidikan berlangsung juga menjadi penyebab kenapa fenomena di awal bisa terjadi. Biasanya, anak yang bertanya tentang hal di luar materi akan langsung dimarahi dan dicap “banyak tanya” oleh gurunya. Hal tersebut diperparah oleh teman-teman sebayanya yang turut mengolok-olok dengan sebutan yang sama. Dengan dua hal tadi yang berlangsung bersamaan, otak kreatif serta keberanian anak lambat laun akan tergantikan oleh sifat penurut dan pasif.
Namun, semua hal tadi dapat dicegah jika setidaknya dua hal yang menjadi penyebabnya diperbaiki. Untuk sistem pendidikan, pemerintah diharapkan merancang kurikulum yang menitikberatkan pada budi pekerti serta pemahaman ilmu—bukan sekadar hafalan semata. Salah satu pendekatan yang dapat digunakan ialah teori 3H milik Hari Wahyono. Teori ini menitikberatkan Heart (budi pekerti) di atas Head (pemahaman) dan Hand (keterampilan). Sedangkan untuk lingkungan pendidikan, ada dua langkah yang dapat diambil untuk memperbaikinya. Pertama, ialah dengan memberikan para pengajar upah yang lebih layak. Kita tidak sepantasnya menuntut sesuatu yang terlalu tinggi kepada mereka yang bahkan masih kesulitan untuk sekadar memenuhi kebutuhan pokoknya. Kedua, dengan memberi para anak-anak kesempatan bersuara—jangan memarahi mereka saat mereka ikut pembicaraan orang tua, cobalah untuk menjelaskan ke mereka dengan bahasa yang sekiranya dapat mereka pahami.
Pada akhirnya, untuk melakukan perubahan ini tidak cukup jika hanya pengajar saja yang melakukannya, dibutuhkan peran pemerintah dan orang tua. Sebagai pengajar dan orang tua, kita sebaiknya memberikan kesempatan lebih banyak lagi kepada para anak. Dan sebagai pihak pemerintah, kalian sebaiknya menggunakan kewenangan kalian untuk menyediakan lingkungan yang lebih baik bagi mereka, baik itu fasilitas, kemudahan akses pendidikan, sampai kurikulum dari pendidikan itu sendiri. Tapi semuanya kembali lagi, meskipun semua pihak secara ajaib ikut serta dalam perubahan tersebut, hasilnya belum bisa terlihat dalam waktu dekat. Oleh karena itu, jika tidak dimulai dari sekarang, kondisi Indonesia akan tetap seperti sekarang ini untuk waktu yang lebih lama—pihak yang berkuasa dapat sewenang-wenang terhadap rakyat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

8 hours ago
8















































