REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara dan juga tim kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan (dkk) yakni Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau RRT, Refly Harun merumuskan tujuh poin keberatan terkait kasus laporan dugaan ijazah palsu presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Poin-poin keberatan itu diserahkan kepada Polda Metro Jaya.
"Pertama, soal pelimpahan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi, mengenai kasus di klaster dua. Nah, kalau klaster satu itu, boro-boro mau dilimpahkan, diperiksa saja belum sampai sekarang," katanya saat ditemui, di Polda Metro Jaya, Kamis (15/1/2026).
Kemudian yang kedua, dari pemeriksaan terhadap RRT oleh penyidik pada 13 November 2024 sebagai tersangka dan gelar perkara khusus pada 15 Desember 2024 oleh penyidik Polda Metro Jaya, terlihat dasar penetapan tersangka sumir.
"Karena tidak ditunjukkan secara spesifik locus delicti-nya yang mana, tempus delicti-nya yang mana, peristiwa pidananya yang mana. Yang ditunjukkan ke kami hanyalah sebuah tempus delicti yang panjang, yaitu 22 Januari sampai 30 April 2025. Tapi yang spesifiknya, kita tak tahu," kata Refly.
Tempus delicti adalah waktu terjadinya tindak pidana, sedangkan locus delicti adalah tempat terjadinya tindak pidana, keduanya merupakan unsur penting dalam hukum acara pidana untuk menentukan kewenangan pengadilan (kompetensi relatif), hukum yang berlaku, serta perhitungan daluwarsa penuntutan.
Kemudian, yang ketiga, Refly menjelaskan selembar kertas ijazah asli yang diperlihatkan pada gelar perkara khusus pada 15 Desember 2025, justru makin meragukan dan menguatkan dugaan ijazah palsu Jokowi.
"Antara lain adalah terlihat dari proses yang tidak transparan, tidak boleh disentuh, tidak boleh diraba, apalagi difoto," katanya.
Keempat, ahli yang dimintai keterangan oleh penyidik sangat meragukan dan tidak jelas keahliannya, diduga memanipulasi data atau informasi elektronik.
"Jadi, waktu gelar perkara khusus pada 15 Desember, kami berharap akan crossfire (baku tembak) dengan ahli sana, ternyata tak satu pun ahli dikeluarkan oleh mereka," ucap Refly.
Selanjutnya yang kelima, pernyataan keaslian ijazah Jokowi oleh pihak penyidik sangat diragukan dan penyidik bekerja tidak independen. Karena itu dibutuhkan hasil laboratorium yang kredibel dan independen.
"Kami tidak terima sesungguhnya ketika mereka menyatakan itu asli tanpa sebuah proses yang memadai dan transparan. Karena itu kita ingin ada the second, the third opinion bila perlu," ucap Refly.
Kemudian yang keenam, Refly menyebutkan penyidik melakukan tindakan berlebihan, bahkan penyalahgunaan kewenangan dengan memasukkan pasal-pasal Undang-Undang ITE yang tidak relevan dengan delik aduan.
"Asal muasalnya adalah delik pencemaran nama baik dan delik fitnah. Tiba-tiba kok masuk pasal-pasal provokasi, pasal-pasal ujaran kebencian, pasal edit dokumen, manipulasi, kemudian edit dokumen seolah-olah itu dokumen yang otentik," katanya.
Kemudian yang ketujuh, Refly menyebutkan seluruh pasal yang dikenakan terhadap RRT tidak ada yang relevan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Jadi RRT ini dikenakan enam pasal dengan juncto-juncto-nya ya. 6 pasal itu tidak ada yang relevan," ucapnya.
Enam pasal yang dimaksud oleh Refly adalah, Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP mengatur tentang tindak pidana fitnah, Pasal 27A UU ITE tentang larangan melakukan pencemaran nama baik atau penghinaan melalui informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
Kemudian Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengatur tentang larangan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Termasuk, Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE mengatur tentang melarang setiap orang untuk sengaja, tanpa hak, atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Terakhir, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur tindak pidana manipulasi data elektronik.
sumber : Antara

1 hour ago
1
















































