Pemandangan baru terlihat di kawasan Kantor Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat. Di beberapa titik gerbang masuk Gedung Sate dibangun dengan konsep kebudayaan Sunda bentuk candi, Selasa (11/11/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat merenovasi gerbang Gedung Sate menjadi berbentuk candi dengan anggaran mencapai Rp 3,9 miliar.
Dari pantauan di Gedung Sate, Jumat (21/11/2025), gerbang-gerbang itu kini terdiri dari dua pilar yang menerapkan gaya gerbang kerajaan seperti candi, dengan desain berundak-undak sebagaimana dijumpai di kawasan Cirebon atau daerah lain di Pulau Jawa.
Renovasi ini menjadi sorotan karena muncul di tengah narasi “puasa” anggaran atau efisiensi ketat yang didorong Pemprov Jabar untuk APBD tahun 2025 dan 2026. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta memangkas kegiatan seremonial, tetapi proyek fisik pembenahan halaman dan gerbang Gedung Sate justru muncul dalam APBD Perubahan 2025 dengan nilai mencapai Rp 3,9 miliar.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat Mas Adi Komar menjelaskan anggaran tersebut digunakan untuk merenovasi enam gerbang, perbaikan pilar, serta penataan area parkir barat dan timur yang kondisinya dinilai sudah tidak layak.
“Sudah lama tidak ditinjau ulang dan sudah lama tidak direnovasi. Ini sekalian kita renovasi karena kemarin-kemarin juga ada aktivitas masyarakat, ada unjuk rasa dan lain-lain. Kita ingin memperkukuh lagi area sekitar Gedung Sate, terutama di bagian luar. Ya, pilar salah satunya. Dan selanjutnya juga kita ingin tetap mempertahankan ikon Jawa Barat ini, Gedung Sate, selain sebagai kantor juga sebagai ikon budaya Jawa Barat,” ujar Adi.
Adi membantah jika proyek ini mengabaikan nilai sejarah. Menurutnya, konsep dua pilar menyerupai Candi Bentar justru merupakan upaya mempertegas identitas budaya Jawa Barat di lingkungan pusat pemerintahan.
“Pilar ini memunculkan ikon budaya Jawa Barat, terinspirasi Candi Bentar yang banyak digunakan di keraton-keraton Jawa Barat,” ujarnya.
sumber : Antara

18 hours ago
4













































