Jakarta, CNBC Indonesia — Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU Tentang P2SK telah disetujui dalam oleh para fraksi partai dalam rapat Badan Legislasi (Baleg). Rencananya, RUU P2SK tersebut selanjutnya akan dibawa pada sidang Paripurna yang akan digelar 2 Oktober 2025.
Dalam draf RUU P2SK hasil harmonisasi pada 1 Oktober 2025, kepolisian kembali dilibatkan dalam penyidikan terhadap tindak pidana sektor jasa perbankan.
Penyidikan atas tindak pidana perbankan dapat dilakukan oleh penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan, terdiri atas pejabat penyidik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik Otoritas Jasa Keuangan.
"Ketentuan mengenai penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 pada angka 21 dalam Pasal 8 berlaku mutatis mutandis terhadap penyidikan atas tindak pidana Perbankan," tulis aturan tersebut.
Hal tersebut tertera pada ketentuan Pasal 37D pada angka 35 dalam Pasal 14 yang diubah. Pada pasar 37D, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwenang menetapkan dimulainya, tidak dilakukannya, atau dihentikannya penyidikan terhadap tindak pidana Perbankan.
Dalam UU 4/2023, penyidikan atas tindak pidana Perbankan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK.
Dalam revisi UU P2SK, OJK tetap memiliki kuasa untuk menetapkan dimulainya, tidak dilakukannya, atau dihentikannya penyidikan terhadap tindak pidana Perbankan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra Mohammad Hekal mengatakan bahwa revisi UU P2SK akan memperkuat penyidikan tindak pidana di sektor keuangan dengan kerja sama antara kepolisian hingga OJK.
"Mengajukan opsi untuk misalnya restorative justice, jadi kalau misalnya bisa ada jalan yang bisa disepakati bersama karena ini kan bicaranya sektor keuangan jadi kalau ada solusi yang bisa disepakati, nah itu bisa disepakati bersama dan ditutup lah kasusnya, tapi ini harus atas kesepakatan baik si polisi yang memeriksa, begitu juga dengan OJK nya tentu atas permohonan daripada pelakunya," papar Hekal.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tambah Satu, Cek Daftar Terbaru 22 BPR Tutup di Indonesia