BI Tegaskan Burden Sharing Bakal Ditinjau per 3 Bulan

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan bahwa skema burden sharing atau berbagi beban terbaru antara BI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali atau enam bulan sekali.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, mekanisme burden sharing tetap berjalan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB). Ia menegaskan pelaksanaannya akan terus dieksekusi dan terbuka terhadap penyempurnaan jika diperlukan.

"Perhitungannya akan dilakukan setiap tiga bulan untuk menentukan berapa yang akan dibebankan dan berapa realisasinya," ungkap Denny ditemui wartawan di Gedung Parlemen, di Jakarta, Rabu, (1/10/2025).

Menurutnya, realisasi burden sharing nantinya akan direfleksikan dalam bentuk penambahan bunga pada rekening pemerintah di Bank Indonesia. Hal ini mengacu pada perhitungan penggunaan Surat Berharga Negara (SBN) yang diarahkan untuk program khusus tertentu.

"Sebenarnya akan ada perhitungan tersendiri, artinya berapa SBN dana SBN yang digunakan untuk program seperti perumahan, kemudian juga Koperasi Merah Putih. Nah itu tentunya angka itu yang nanti akan dijadikan dasar untuk menambah bunga rekening pemerintah di Bank Indonesia," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Otoritas moneter mengungkapkan skema burden sharing atau berbagi beban terbaru yang dilakukan antara Bank Indonesia dengan Kementerian Keuangan untuk mendanai program-program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita. Burden sharing kali ini dilakukan melalui pembelian surat berharga negara (SBN) dalam jumlah besar, namun tetap di pasar sekunder, bukan primer seperti era Covid-19.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, burden sharing ini dilakukan antara BI dengan Kementerian Keuangan dengan cara pembagian beban bunga dengan membagi rata biaya bunga atas penerbitan SBN untuk program Pemerintah terkait Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih, setelah dikurangi penerimaan atas penempatan dana Pemerintah untuk kedua program tersebut di lembaga keuangan domestik.

Dalam pelaksanaannya, pembagian beban kata Denny dilakukan dalam bentuk pemberian tambahan bunga terhadap rekening Pemerintah yang ada di Bank Indonesia sejalan dengan peran Bank Indonesia sebagai pemegang kas Pemerintah sebagaimana Pasal 52 Undang Undang Bank Indonesia No. 23 Tahun 1999 sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK juncto Pasal 22 serta selaras dengan Pasal 23 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

"Selain itu, besaran tambahan beban bunga oleh Bank Indonesia kepada Pemerintah tetap konsisten dengan program moneter untuk menjaga stabilitas perekonomian dan bersinergi untuk memberikan ruang fiskal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meringankan beban rakyat," kata Denny dikutip dari keterangan resmi, Kamis (4/9/2025).

Besaran pembelian SBN yang dilakukan BI sejak awal tahun ini hingga Agustus 2025 untuk membantu pembiayaan program-program Asta Cita mencapai Rp 200 triliun, termasuk pembelian di pasar sekunder dan program debt switching dengan Pemerintah sebesar Rp150 triliun.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article BI 'Suntik' Proyek Perumahan Rakyat & Kopdes, Begini Hitungannya!

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |