RI dan 7 Negara Murka Israel Sahkan UU Hukuman Mati Warga Palestina

9 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Indonesia dan tujuh negara Arab serta mayoritas Muslim kompak mengecam langkah Israel yang mengesahkan rancangan undang-undang hukuman mati bagi warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki Zionis.

Delapan negara itu menyatakan langkah Israel itu mengancam "stabilitas kawasan". Pernyataan itu dirilis oleh para menteri luar negeri dari Arab Saudi, Mesir, Yordania, Indonesia, Pakistan, Qatar, Turki, dan Uni Emirat Arab pada Kamis (2/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Undang-undang ini merupakan eskalasi berbahaya, terutama mengingat penerapannya yang diskriminatif terhadap tahanan Palestina, serta berisiko memperburuk ketegangan dan merusak stabilitas regional," demikian bunyi pernyataan bersama tersebut seperti dikutip AFP.

Berdasarkan undang-undang yang disahkan parlemen Israel pada Senin malam itu, warga Palestina yang divonis oleh pengadilan militer Israel karena melakukan serangan mematikan yang diklasifikasikan sebagai "tindakan terorisme" akan menghadapi hukuman mati.

Undang-undang ini menuai kritik dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) hingga Uni Eropa, sementara Amerika Serikat menyatakan dukungannya terhadap "hak kedaulatan Israel untuk menentukan hukum sendiri".

[Gambas:Video CNN]

Di bawah aturan baru Israel ini, warga Palestina di Tepi Barat yang diadili di pengadilan militer dan terbukti melakukan serangan mematikan yang diklasifikasikan sebagai "terorisme" akan dijatuhi hukuman mati sebagai vonis standar.

Karena warga Palestina di wilayah tersebut secara otomatis diadili di pengadilan militer Israel, kebijakan ini pada praktiknya menciptakan jalur hukum terpisah yang lebih keras.

Ini juga bisa menjadi "alat" baru Israel untuk melakukan dugaan pembersihan etnis bangsa Palestina setelah melancarkan agresi brutal ke Jalur Gaza pada Oktober 2023 lalu. Agresi brutal yang dicap banyak pihak sebagai genosida modern itu telah menewaskan lebih dari 70 ribu orang Palestina.

Sementara itu, dalam pengadilan sipil Israel, hukum memungkinkan vonis hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi mereka yang terbukti melakukan pembunuhan dengan maksud merugikan negara.

Israel sendiri hanya pernah menerapkan hukuman mati dua kali: pada 1948, tidak lama setelah berdirinya negara tersebut terhadap seorang kapten militer yang dituduh melakukan pengkhianatan tingkat tinggi. Pada 1962, Israel juga pernah menerapkan hukuman mati ketika penjahat perang Nazi Adolf Eichmann dieksekusi dengan cara digantung.

Israel telah menduduki Tepi Barat Palestina sejak 1967, dan kekerasan di wilayah tersebut meningkat tajam sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 yang memicu agresi brutal Tel Aviv di Gaza.

(rds)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |