Rumah Warga di Lempuyangan Dieksekusi Paksa KAI, Jubir: Ini Premanisme

7 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Penertiban terhadap satu rumah PJKA 13 di kawasan Tegal Lempuyangan, Kelurahan Bausasran, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta akhirnya dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta, Selasa (8/7/2025). Eksekusi secara paksa ini dilakukan setelah penghuni rumah disebut tidak mengindahkan Surat Peringatan (SP) yang sudah dilayangkan tiga kali untuk mengosongkan bangunan secara mandiri.

Dari pantauan Republika di lokasi, sejak pagi hingga siang hari, ratusan petugas mulai mengeluarkan barang yang ada di dalam rumah tersebut. Satu per satu mulai diangkut dan disusun rapi di atas truk yang disiapkan KAI untuk nantinya dibawa ke rumah singgah yang ada di Kabupaten Sleman.

Eksekusi dilakukan tanpa pemberian kompensasi kepada penghuni, dan menuai kritik keras dari berbagai pihak, termasuk kuasa hukum dan pendamping warga. Saat dijumpai, Kuasa Hukum penghuni dari LBH Yogyakarta, Raka Ramadhan, mengecam tindakan tersebut. Ia menilai PT KAI tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan eksekusi. Bahkan, menurutnya, permintaan untuk menunjukkan bukti hak dan dasar perhitungan kompensasi tak pernah dijawab secara jelas oleh PT KAI.

"Sampai hari ini hingga terjadi upaya paksa dari keluarga mengatakan kami bukan menolak tetapi bertahan, alasannya PT KAI tidak pernah menunjukkan dasar hukumnya. PT KAI tidak pernah menunjukkan dasar hukumnya secara konkret," kata Raka, Selasa (8/7/2025).

Namun mereka tak memiliki pilihan lain saat melihat satu per satu barang milik penghuni rumah dinas PJKA 13 itu dikeluarkan. Pihaknya kini tengah mengkaji langkah hukum pidana dan perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan PT KAI dalam eksekusi tersebut.

"Apa yang menjadi dasar klaim PT KAI dalam proses mengatakan kalau ini adalah asetnya, dan mengenai regulasi terkait besaran kompensasi, itu tidak sekali dua kali kami sampaikan. Setiap pertemuan dengan PT KAI itu kami sampaikan, baik selaku kuasa hukum maupun warga sendiri dan juru bicara kita menyampaikan. Akan tetapi PT KAI tidak pernah menjawab secara signifikan, secara konkret," ungkapnya.

Senada, Juru bicara penghuni, Fokki Ardiyanto, juga menyesalkan pendekatan yang diambil PT KAI Daop 6. Ia menilai, sejak awal pihaknya selalu menyampaikan surat keberatan setiap kali surat peringatan dikirimkan, namun tidak pernah ada tanggapan yang memperlihatkan itikad baik dari perusahaan BUMN tersebut.

"Hari ini, kita menyaksikan cara-cara KAI yang di luar hukum. Karena itu menggunakan cara-cara premanisme, itu dilakukan," ucapnya.

Terkait komunikasi resmi dari PT KAI, Fokki mengatakan setiap surat peringatan dari KAI selalu dibalas oleh pihaknya, baik melalui LBH maupun perwakilan masyarakat. "Jadi setiap KAI itu mengirim surat, kami ini melalui Mas Raka," kata dia.

Dijumpai terpisah, Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Feni Novida Saragih menyampaikan proses eksekusi tersebut berjalan setelah surat peringatan (SP) 3 terhadap rumah sengketa tersebut dikeluarkan PT KAI Daop 6. Oleh karena itu, penghuni yang menempati rumah tersebut tidak mendapatkan kompensasi apa pun karena sudah melewati tenggat waktu penawaran yang diberikan. Setidaknya ada 400 personel yang dikerahkan dalam penertiban rumah tersebut.

"Betul (tidak ada pemberian kompensasi -RED) karena sudah melewati masa SP3," kata Feni.

Sebelum penertiban dilakukan, Feni mengaku pihaknya melakukan dialog terlebih dahulu kepada penghuni rumah melalui kuasa hukum yang telah ditunjuk. "Ada dialog. Jadi sebelum kita melakukan penertiban pasti pertama sekali kita melakukan komunikasi antara tim KAI dan juga tim yang sudah diberikan kuasa oleh penghuni rumah. Ada deadlock," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, dari total 14 rumah terdampak, hanya satu rumah yang penghuninya menolak penertiban dan pemberian kompensasi. Alasan penolakan itu karena mereka menuntut keterbukaan PT KAI terkait dasar hukum dan administrasi penggusuran, serta kejelasan soal kompensasi.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |