Jakarta, CNN Indonesia --
Rencana revisi Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjadi usul inisiatif DPR. Rancangan Undang-undang (RUU) Hak Cipta bakal mengatur perlindungan dan eksklusifitas terhadap karya jurnalistik.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan mengatakan seperti halnya lagu atau karya lain, karya jurnalistik juga tak bisa asal disadur dan disebarluaskan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi artinya pada intinya ... melekat hak eksklusif di situ. Setiap karya-karya baik itu lagu maupun juga jurnalistik dan sebagainya itu harus ada perlindungan," ujar Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3).
Bob menyebut lewat RUU Hak Cipta itu karya jurnalistik hanya bisa dilakukan dengan izin dan royalti. Menurutnya, RUU Hak Cipta akan melindungi karya setiap orang.
"Kalau itu mengandung unsur karya ya sekalipun itu bersifat mungkin umum dan kemudian diadopsi menjadi hasil karya buatan seorang jurnalistik, itu kalau untuk kemudian disebarkan lagi kembali, atau dibuat sebagai bagian daripada hasil jurnalistik atau hasil berita yang dibuat oleh seseorang, itu harus mendapatkan izin kemudian tentunya di situlah terdapat hak royalti," katanya.
RUU Hak Cipta telah resmi menjadi usul inisiatif DPR untuk segera dibahas bersama pemerintah. DPR telah menargetkan RUU tersebut disahkan tahun ini bersama RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Bob mengatakan DPR akan menunggu Surat Presiden (Surpres) dan daftar inventarisir masalah (DIM) sebelum resmi dibahas bersama pemerintah untuk menjadi undang-undang.
"Ya, target pertama PPRT, lalu kemudian Undang-Undang Hak Cipta," ujar Dasco kemarin.
(fra/thr/fra)

4 hours ago
2

















































