Ilustrasi sholat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Dalam kondisi tertentu, tak jarang seseorang salah kiblat saat menghadap sholat. Apakah yang bersangkutan wajib mengulangi sholatnya setelah tersadar seusai dia melaksanakan sholat tersebut?
Dr Usamah Kabil, seorang ulama Al-Azhar Mesir, mengatakan barangsiapa yang sholat ke arah yang salah dalam waktu yang lama, maka tidak ada pengulangan sholat di antara banyak ulama.
Ini dengan catatan setelah melakukan keriusan bertanya kepada orang yang dapat dipercaya.
Syekh Usamah menjelaskan barangsiapa yang sholat ke arah yang bukan arah kiblat yang benar tanpa bertanya dan berijtihad, maka dia harus mengulangi sholatnya.
Diriwayatkan bahwa sekelompok sahabat bingung dengan arah kiblat pada malam yang gelap, maka masing-masing dari mereka sholat di satu sisi dan membuat garis di antara kedua tangan mereka.
Saat mereka bangun, mereka mendapati bahwa garis tersebut bukan kiblat: Maka sempurnalah sholat kalian.” Sementara sebuah riwayat menyebut, “Tidak ada pengulangan bagi kalian.”
Ulama Azhari itu menjelaskan, dalam pernyataan khusus kepada Masrawy, bahwa para ahli hukum Maliki menegaskan bahwa siapa pun yang sholat ke arah non-kiblat dengan ijtihad tidak diwajibkan untuk mengulangi sholatnya.
BACA JUGA: Rudal Houthi Bernamakan Pedang Nabi SAW Hantam Israel: Takbir di Yerusalem, Pujian di Medsos
Presiden Sharaa Sebut Suriah dan Israel Punya Musuh Bersama, Siapa yang Dimaksud?
http://republika.co.id/berita//sx95er320/presiden-sharaa-sebut-suriah-dan-israel-punya-musuh-bersama-siapa-yang-dimaksud
Al-Hattab Al-Maliki berkata dalam Mawahib Al-Jalil: “Orang yang melihat namun tidak mengetahui dalil-dalilnya ... Jika dia tidak berada dalam posisi untuk berijtihad, maka dia wajib bertaklid."
Dan disyaratkan orang yang dianggap perkataannya dan hendak ditaklidi adalah orang yang tsiqqah. Al-Bahuti mengatakan dalam kitabnya Kasyf al-Qanna':
Kendati demikian dianjurkan untuknya pada saat itu, yaitu dia harus memperbaiki arah kiblat pada sholat yang akan datang.