Sarjito Resmi Dilantik Jadi Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK

2 hours ago 4

Konferensi pers pengucapan sumpah jabatan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) OJK DI Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (9/9/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sarjito resmi dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Otoritas Jasa Keuangan (BMKS OJK) oleh Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (9/9/2026). Sarjito akan memimpin sektor anyar tersebut dalam lima tahun ke depan.

Pelantikan Sarjito dilakukan berdasarkan hasil Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 90/P tahun 2026. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan, menetapkan, dan mengangkat Sarjito sebagai Kepala Eksekutif BMKS OJK, merangkap sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK masa jabatan 2026-2031, terhitung sejak saat pengucapan sumpah janji. Keppres tersebut telah ditandatangani oleh Prabowo pada 31 Agustus 2026. 

Sarjito kemudian mengucapkan sumpah janji jabatan, langsung di hadapan Ketua MA Sunarto. 

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya untuk menjadi Anggota Dewan Komisioner, langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun," kata Sarjito saat dilantik di Gedung MA, Jakarta, Rabu (9/9/2026). 

"Saya bersumpah bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun sesuatu janji atau pemberian dalm bentuk apapun. Saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajivan sebagai Anggota Dewan Komisioner dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," lanjutnya. 

Diketahui, BMKS dibentuk setelah pemerintah memberikan mandat kepada OJK untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap bursa tersebut. Mandat itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang berlaku sejak 17 Juni 2026.

Mandat tersebut kemudian ditindaklanjuti OJK dengan membentuk Satuan Tugas Persiapan Pengaturan dan Pengawasan BMKS. Satgas tersebut disiapkan untuk membangun kerangka pengaturan dan pengawasan sekaligus infrastruktur pendukung BMKS. Langkah tersebut menjadi bagian dari persiapan agar penyelenggaraan perdagangan mineral dan komoditas strategis dapat berlangsung secara tertib, transparan, berintegritas, serta mampu memperkuat pembentukan harga komoditas di dalam negeri. 

Memasuki Agustus 2026, persiapan kelembagaan OJK semakin konkret. Pada 19 Agustus, OJK melantik Henry Rialdi sebagai Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. OJK menyebut pengisian jabatan tersebut sebagai salah satu langkah awal untuk membangun kerangka pengaturan, pengawasan, dan ekosistem BMKS. Keberadaan BMKS diharapkan tidak hanya meningkatkan transparansi dan integritas perdagangan, tetapi juga mengoptimalkan nilai tambah sumber daya mineral dan komoditas strategis Indonesia. 

Di saat yang sama, proses untuk menentukan pejabat yang akan memimpin fungsi pengawasan BMKS mulai bergulir. Sarjito menjadi calon tunggal yang diajukan Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK periode 2026–2031. Sarjito bukan nama baru di sektor jasa keuangan. Ia pernah terlibat dalam persiapan pembentukan OJK, menjabat Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal I OJK, serta Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK. 

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |