Skema Bagi Hasil Tambang Mau Diubah Mirip Migas, Pengusaha Buka Suara

8 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah mengkaji penerapan sistem bagi hasil seperti di sektor minyak dan gas bumi (migas) untuk industri pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Hal ini dilakukan agar pengelolaan sumber daya alam dinilai bisa memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara dan kesejahteraan masyarakat.

Menanggapi wacana tersebut, Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menilai sektor minerba memiliki karakteristik yang sangat berbeda dibandingkan industri migas, sehingga penerapan skema serupa perlu dikaji secara hati-hati.

"Detail kebijakan seperti apa saya belum tahu. Namun jelas, industri pertambangan minerba berbeda dengan minyak bumi. Dulu malah memang pernah bagi hasil, royalti dalam bentuk in-kind namun melalui Keppres 76/1996 dirubah menjadi on cash," kata Singgih kepada CNBC Indonesia, Rabu (7/5/2026).

Menurut dia, perbedaan mendasar terlihat dari sistem perizinan di sektor minerba yang jauh lebih beragam dibanding migas. Ia menjelaskan, izin usaha pertambangan dimiliki mulai dari level kecil seperti IPR hingga IUPK.

"Kalau disamakan minyak apalagi ada cost revovery, bagaimana pengawasan dengan pelaku sejumlah 946 ijin, ini pun baru batubara saja, belum mineral," ujarnya.

Di samping itu, ia juga menyoroti karakteristik komoditas minerba yang sangat beragam. Untuk batu bara, misalnya, terdapat berbagai kualitas dengan pola pasar yang berbeda-beda. Sementara mineral memiliki ratusan jenis dengan pola pengolahan yang juga berbeda, terlebih pemerintah tidak lagi mengizinkan ekspor bahan mentah.

"Saya lebih melihat tujuan Pemerintah lebih untuk memperbesar pendapatan negara, di tengah kondisi keuangan saat ini. Namun di tengah situasi ekonomi global saat ini, semestinya tidak perlu terburu-buru," kata Singgih.

Ia lantas mengingatkan bahwa Indonesia sejatinya bukan pemilik sumber daya minerba terbesar di dunia, sehingga kepastian regulasi menjadi faktor penting bagi investor baru. Menurutnya, pelaku usaha akan tetap membandingkan daya tarik investasi Indonesia dengan negara lain.

"Kita bukan pemilik resources terbesar dunia juga untuk minerba, sehingga untuk kepastian bagini investor (baru) perlu membandingkan dengan negara lain. Menjadi bumerang dan tidak tinggal lihat detail draft kebijakan terlebih dahulu," ujar Singgih.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan pemerintah ingin memastikan bahwa baik tambang lama maupun baru dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan negara. Salah satu pendekatan yang dipertimbangkan adalah mengadopsi pola kerja sama seperti di sektor migas.

Adapun, di sektor migas setidaknya terdapat skema cost recovery dan gross split yang digunakan dalam kontrak kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta. Model ini dinilai dapat menjadi referensi untuk diterapkan di sektor minerba.

"Dan ini kita akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita. Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split, mungkin pola-pola itu yang akan coba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerjasama dengan pihak swasta," katanya.

Meski demikian, Bahlil menegaskan bahwa skema konsesi tidak akan dihapus. Pemerintah tetap mempertahankan sistem tersebut, namun dengan penyesuaian agar porsi pendapatan negara bisa lebih besar dan lebih seimbang.

"Tetap konsesi, tetapi kita akan mengoptimalkan untuk pendapatan agar seimbanglah dengan negara, dan negara harusnya kan mendapatkan porsi yang lebih besar," ujar Bahlil.

(pgr/pgr)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |