Sony Sonjaya Ajukan Permohonan JC dan Siap Bongkar Nama-Nama Besar, Ini Respons Kejagung

13 hours ago 5

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2025). Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN yaitu Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kasus korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan penyidik masih menelaah permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya. Febrie di Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026), mengatakan terdapat sejumlah aspek yang menjadi pertimbangan penyidik sebelum memutuskan menerima atau menolak permohonan tersebut.

“Satu, kita lihat alat bukti yang ada. Perlu enggak keterangan dari dia lagi? Yang kedua, sampai sebatas apa dia kalau posisi JC? Bisa maksimal enggak yang seperti apa yang di kapasitas JC-nya?” katanya di kawasan Jakarta Selatan, Senin.

Atas pertimbangan tersebut, kata dia, saat ini penyidik masih menelaah lebih lanjut. “Ini masih butuh waktu lah, ya. Sebentar kita putuskan,” ucapnya.

Diketahui, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026 bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan, Sony mengajukan diri sebagai JC untuk membantu mengungkap perkara tersebut. Permohonan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, kepada Jampidsus pada Senin (8/6/2026).

Krisna mengatakan kliennya mengajukan status JC karena ingin mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut sekaligus menjelaskan perannya dalam kasus yang sedang disidik. Menurut dia, Sony menilai dirinya selama ini dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penjualan titik-titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), padahal terdapat tekanan dan arahan dari pihak lain.

"Artinya bahwa selama ini dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, eh dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi," ungkap Krisna.

"Di atensi oleh nama-nama besar yang akan beliau sampaikan nanti sendiri gitu. Beliau sampaikan nanti di persidangan. Bahwa beliau tuh ditekan, bahwa otaknya tuh bukan beliau gitu. Bahwa jangan disangkakan jual dapur-dapur itu adalah beliau. Gitu doang pertimbangannya itu kemarin," katanya menambahkan.

sumber : Antara

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |