Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam Islam, utang bukanlah hal yang dilarang, tetapi tidak boleh dilakukan tanpa pertimbangan matang. Ada prinsip, batasan, hingga tanggung jawab moral yang mengikat, baik bagi yang berutang maupun yang memberi pinjaman.
Dalam program Tafsir Al-Mishbah, ulama sekaligus cendekiawan Muslim M. Quraish Shihab mengingatkan, prinsip dasar dalam utang adalah jika bisa tidak berutang, maka itu lebih baik.
"Jangan berutang kecuali terpaksa. Jangan berutang untuk membeli sesuatu yang tidak dibutuhkan. Harus jelas tujuannya," ujarnya dikutip dari YouTube Quraish Shihab, Selasa (3/3/2026).
Quraish merujuk pada Surah Al-Baqarah ayat 282, ayat terpanjang dalam Al-Qur'an yang secara khusus membahas soal utang piutang. Dalam ayat tersebut, transaksi utang diperbolehkan, tetapi harus untuk waktu yang ditentukan atau memiliki jatuh tempo yang jelas (ajalin musamma).
Menurutnya, praktik berutang tanpa kejelasan waktu pembayaran, tidak sejalan dengan tuntunan Al-Qur'an. "Berutang itu harus sudah tergambar dalam benak kapan dan bagaimana membayarnya. Kalau tidak, itu bukan utang yang baik," katanya.
Quraish menjelaskan, utang bukan sekadar persoalan finansial, tetapi juga membawa beban psikologis. Orang yang berutang kerap merasa gelisah, sulit tidur, dan rendah diri ketika bertemu dengan orang yang mengetahui dirinya memiliki utang.
Ia bahkan mengingatkan dalam ajaran Islam, utang adalah perkara serius hingga tidak bisa dianggap selesai hanya karena seseorang telah meninggal dunia.
"Siapa yang berutang dan mati, meskipun dia orang baik, tidak akan lepas sebelum utangnya diselesaikan," ujarnya.
Karena itu, ia menekankan pentingnya membatasi diri dan tidak menjadikan utang sebagai gaya hidup, terutama untuk kebutuhan konsumtif seperti membeli barang yang tidak mendesak.
"Kalau untuk pengembangan usaha dan ada perencanaan jelas, itu dibolehkan. Tapi kalau untuk membeli sesuatu yang bukan kebutuhan, itu harus ditahan," tegasnya.
Quraish juga mengingatkan aturan agama tidak hanya ditujukan kepada pihak yang berutang, tetapi juga kepada pemberi utang. Ia menegaskan, praktik eksploitasi dan penindasan melalui utang, termasuk riba, adalah bentuk kezaliman.
"Kalau yang berutang belum mampu, dianjurkan untuk diberi penangguhan atau bahkan dibebaskan sebagian. Jangan menzalimi," ujarnya.
Ia mengutip prinsip Al-Qur'an, transaksi keuangan harus dilakukan tanpa saling menzalimi, baik dari sisi peminjam maupun pemberi pinjaman. Quraish mengingatkan empat permintaan dalam doa Nabi Muhammad SAW yang memohon perlindungan dari keresahan, kemalasan, lilitan utang dan penindasan.
Juga doa berbunyi, "Ya Allah, cukupkanlah aku dengan yang halal sehingga terhindar dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan anugerah-Mu sehingga aku tidak meminta kepada selain-Mu."
(hsy/hsy)
Addsource on Google

2 hours ago
1

















































