Terungkap di Sidang, Suami Mbak Ita Disebut Ikut Nikmati Uang Setoran ASN dan Ancam Pegawai

5 hours ago 2

Terdakwa mantan Wali Kota Semarang periode 2021-2025 Hevearita Gunaryanti Rahayu alias mbak Ita (tengah) dan mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 Alwin Basri (kiri) berdialog dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/4/2025). Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan untuk dua tersangka yakni Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya Alwin Basri atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024 dengan total senilai Rp9 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Alwin Basri, suami mantan wali kota Semaranga, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita, turut menikmati uang setoran yang berasal dari iuran kebersamaan para ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. Untuk memperolehnya, Alwin mengancam para pegawai di lembaga tersebut.

Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah di Bapenda Kota Semarang, Bambang Prihartono, mengungkapkan, selain ke Mbak Ita, uang iuran kebersamaan Bapenda Kota Semarang turut mengalir ke Alwin Basri. Jatah setoran untuk Mbak Ita adalah Rp300 juta per tiga bulan. Sementara Alwin meminta sebesar Rp200 juta.

Uang jatah untuk Alwin mulai disetorkan pada Juli 2023. Bambang mengungkapkan, dia mengetahui adanya permintaan setoran untuk Alwin dari Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari atau Iin. "Waktu itu disampaikan dari Bu Iin bahwa ada permintaan dari Pak Alwin. Ada ancaman manakala tidak diberikan akan dipindah," ungkap Bambang ketika memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Ita dan Alwin, Senin (7/7/2025).

Pada 2023, Alwin Basri menjabat sebagai ketua PKK Kota Semarang. Selain itu, dia pun merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan di Bapenda Kota Semarang, Syarifah, yang turut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan mengonfirmasi adanya permintaan setoran dari Alwin Basri. Permintaan tersebut disampaikan oleh Indriyasari atau Iin.

"Kami sempat menolak (memenuhi permintaan Alwin), karena uangnya mau diambil dari mana?" ujar Syarifah dalam persidangan.

Namun Indriyasari bersama para kepala bidang Bapenda Kota Semarang akhirnya sepakat untuk memenuhi permintaan Alwin Basri. "Akhirnya uangnya diambil lagi dari iuran kebersamaan," kata Syarifah.

Syarifah mengungkapkan, uang untuk Alwin Basri mulai disetorkan pada Juli 2023 sebesar Rp200 juta. Pada Agustus 2023, Alwin kembali menerima setoran Rp200 juta. Pada Oktober dan November 2023, setoran kepada Alwin bertambah menjadi masing-masing Rp300 juta. Total uang yang diperoleh Alwin dari iuran kebersamaan Bapenda Kota Semarang adalah Rp1 miliar.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |